KPU Kabupaten Malang Tetapkan 2.054.178 DPT untuk Pemilu 2024, Kemungkinan Bertambah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Jun - 2023, 07:27
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.054.178 orang untuk menyalurkan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Penetapan DPT tersebut ditetapkan dalam agenda Rapat Pleno Terbuka terkait penetapan DPT yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malang di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga : Cegah Kelangkaan, Pertamina Sosialisasi Peruntukan LPG Subsidi 3 Kg
Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menyampaikan, bahwa DPT dengan total sebanyak 2.054.178 orang ini didominasi oleh pemilih perempuan. "Jumlah pemilih 2.054.178 orang yang terdiri dari 1.026.249 pemilih laki-laki dan 1.027.929 pemilih perempuan," ungkap Mahardika, Kamis (22/6/2023).
Menurutnya, jumlah DPT sebanyak 2.054.178 orang ini tersebar di 378 desa dan 12 kelurahan di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang. Di mana pihak KPU Kabupaten Malang juga telah menetapkan 7.761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang.
Meskipun saat ini KPU Kabupaten Malang telah menetapkan DPT berjumlah 2.054.178 orang untuk Pemilu 2024 mendatang, pihaknya masih membuka kemungkinan untuk tambahan pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Misalkan yang sekarang belum masuk ke DPT, seperti TNI/Polri yang masih aktif, nanti setelah purna dan mempunyai KTP seperti halnya sipil, nanti akan masuk ke dalam DPT Khusus," kata Mahardika.
Selain itu, jumlah pemilih juga bisa bertambah dari pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Artinya, penduduk Kabupaten Malang yang baru saja menginjak usia 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik.
"Misalkan pemilih baru yang katakanlah sekarang belum berusia 17 tahun, nanti saat menjelang hari H akan memasuki usia 17 tahun dan seharusnya sudah punya KTP," jelas Mahardika.
Baca Juga : Baca Selengkapnya