Arisan Qurban, Bagaimana Hukumnya?
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
25 - May - 2023, 04:46
JATIMTIMES - bulan terakhir di tahun hijriah yaitu Dzulhijah, umat Islam yang telah mampu disyariatkan untuk melaksanakan ibadah haji atau berqurban. Terkait qurban, lantas bagaimana hukumnya jika berqurban dari hewan yang dibeli dengan sistem arisan?
Seperti diketahui, jika tak semua muslim mampu untuk langsung membeli hewan qurban. Sebab, hewan qurban juga tidaklah murah. Butuh beberapa waktu untuk sebagai umat untuk menabung guna membeli hewan qurban. Selain menabung, diantara mereka juga ada yang mengikuti arisan qurban.
Baca Juga : Wabup Tulungagung Datangi Mabes Polri, Laporan Terkait Ini
Dari beberapa hadist, pendapat para ulama dan dinukil dari Al-Qur'an, dijelaskan bahwa arisan dalam rangka berqurban sama halnya berutang untuk qurban. Sebab, hakikat arisan adalah berutang.
Sebagian ulama, diantaranya, Imam Abu Hatim berpendapat, menganjurkan berqurban meskipun harus berutang. Ini sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri.
Kemudian, Sufyan al-Tsauri RA mengatakan, "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya, "Apakah kamu berutang untuk membeli unta qurban?" beliau jawab: "Saya mendengar Allah berfirman: "Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut)" (QS Al Hajj:36).
Seperti halnya dam ayat tersebut, tentang "kebaikan", bahwa yang dimaksud adalah balasan pahala di negeri akhirat. Sedang, Mujahid mengatakan, bahwa kebaikan yang dimaksud adalah pahala dan kemanfaatan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416).
Sementara itu, Dalam Fatwa Islam Web no 7198 dijelaskan, “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli qurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan)...