free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Arisan Qurban, Bagaimana Hukumnya?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Dede Nana

25 - May - 2023, 16:46

Placeholder
Ilustrasi hewan qurban (pixabay)

JATIMTIMES - bulan terakhir di tahun hijriah yaitu Dzulhijah, umat Islam yang telah mampu disyariatkan untuk melaksanakan ibadah haji atau berqurban. Terkait qurban, lantas bagaimana hukumnya jika berqurban dari hewan yang dibeli dengan sistem arisan?

Seperti diketahui, jika tak semua muslim mampu untuk langsung membeli hewan qurban. Sebab, hewan qurban juga tidaklah murah. Butuh beberapa waktu untuk sebagai umat untuk menabung guna membeli hewan qurban. Selain menabung, diantara mereka juga ada yang mengikuti arisan qurban.

Baca Juga : Wabup Tulungagung Datangi Mabes Polri, Laporan Terkait Ini

Dari beberapa hadist, pendapat para ulama dan dinukil dari Al-Qur'an, dijelaskan bahwa arisan dalam rangka berqurban sama halnya berutang untuk qurban. Sebab, hakikat arisan adalah berutang.

Sebagian ulama, diantaranya, Imam Abu Hatim berpendapat, menganjurkan berqurban meskipun harus berutang. Ini sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri.

Kemudian, Sufyan al-Tsauri RA mengatakan, "Dulu Abu Hatim pernah berutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya, "Apakah kamu berutang untuk membeli unta qurban?" beliau jawab: "Saya mendengar Allah berfirman: "Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya (unta-unta qurban tersebut)" (QS Al Hajj:36).

Seperti halnya dam ayat tersebut, tentang "kebaikan", bahwa yang dimaksud adalah balasan pahala di negeri akhirat. Sedang, Mujahid mengatakan, bahwa kebaikan yang dimaksud adalah pahala dan kemanfaatan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416).

Sementara itu, Dalam Fatwa Islam Web no 7198 dijelaskan, “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli qurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berqurban dalam keadaan berutang seperti ini, qurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berqurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan qurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya.

Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berqurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan qurban padahal ia sudah terkena perintah berqurban. Karena kenyataannya ia termasuk orang yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berqurban".

Sehingga, sebagian ulama, seperti Syaikh Ibn Utsaimin kemudian menyarankan untuk lebih mendahulukan dalam melunasi hutang dibandingkan dengan berqurban. (Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 dan 28826).

Baca Juga : 5 Pilar Penting yang Harus Dijaga dalam Pernikahan Agar Tetap Kokoh dan Harmonis

Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, "Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutangnya daripada berqurban" (Syarhu-l Mumti’, 7/455).

Beliau juga pernah mendapatkan pertanyaan antara membayar hutang atau berqurban. "Jika dihadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunasi hutang orang yang faqir maka lebih utama melunasi hutang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat" (Majmu’ fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, 18/144).

Dalam hal ini, garis besarnya seperti dioalh dari Islam pos, bahwa ulama menyarankan untuk berhutang ketika qurban adalah untuk orang-orang yang mudah dalam melunasi pinjamannya. Dari sini, artinya melakukan arisan atau berhutang untuk melaksanakan qurban bukan menjadi masalah.

Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi utang. 


Topik

Agama arisan qurban hukum arisan qurban qurban



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Dede Nana