Bapemperda DPRD Banyuwangi Agendakan Percepatan Pembahasan Perubahan Perda Perlindungan TKI
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
12 - May - 2023, 02:49
JATIMTIMES - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja internal membahas isu-isu strategis dan penting, khususnya pasca terjadinya kasus tindak kekerasan dan penyiksaan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi di Malaysia.
Sehingga dinilai perlu adanya percepatan perubahan regulasi tertinggi daerah yang mengatur perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Bnayuwangi.
Baca Juga : Ganjar Temui Gus Muwafiq, Disuguhi Bebek Klathak
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi keberadaan pekerja migran ilegal asal Banyuwangi di luar negeri.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Sofiandi Susiadi, pihaknya berencana mempercepat pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang telah tercantum dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023.
”Seluruh anggota Bapemperda mutlak sepakat raperda perubahan perda tentang perlindungan TKI dipercepat pembahasannya. Targetnya di triwulan ketiga ini segera diparipurnakan bersamaan dengan raperda produk unggulan desa,” jelas Sofiandi saat dikonfirmasi melalui sambungan handphone pada Kamis (11/05/2023).
Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring itu menuturkan, sebelum diajukan untuk dibahas, raperda perbahan perda tentang perlindungan TKI ini akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kementerian Hukum & HAM Kanwil Jawa Timur untuk mendapatkan penguatan baik dari sisi substansi materi maupun tahapan-tahapan penyusunan raperda dimaksud.
”Sebelum diajukan untuk dibahas, perubahan perda tentang perlindungan TKI ini akan kami konsultasikan dulu untuk mendapatkan penguatan baik dari sisi substansi materi maupun tahapannya,” jelasnya.
Menurut Sofiandi, Perda Nomor 15 Tahun 2017 sudah expired atau kadaluwarsa sehingga butuh penyesuaian konsideransi menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
”Perda tentang perlindungan TKI yang kita miliki saat ini sudah expired, harus ada penyesuaian konsideransi terkait dengan UU No 18 Tahun 2017 dan PP terbaru yang mengatur tentang perlindungan PMI ,” imbuh politisi berkacamata tersebut...