Sakit di Malaysia, Disnakertrans Kabupaten Jember Fasilitasi Kepulangan Buruh Migran
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
28 - Apr - 2023, 12:11
JATIMTIMES – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember lebaran tahun ini memulangkan 1 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjenis kelamin perempuan asal Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Jember yang mengalami sakit.
Pemulangan PMI dari Malaysia ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Jember Bambang Rudiyanto melalui Ridha Herawati selaku Sub Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga : RSD dr. Soebandi Gelar Tes Kesehatan Ratusan Guru P3K sebagai Syarat Pengangkatan
“Kemarin tanggal 25 April kami menjemput pekerja migran asal Malaysia di Bandara Juanda Surabaya dengan menggunakan ambulan. Yang bersangkutan mengalami sakit dan pihak keluarga meminta bantuan ke kami karena kondisi yang terbatas,” ujar Ridha Herawati.
Ridha menambahkan, bahwa pihaknya berusaha untuk memberikan layanan maksimal kepada masyarakat Jember yang memang benar-benar membutuhkan bantuan. “Alhamdulillah, kemarin kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menyiapkan ambulan guna menjemput yang bersangkutan. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Jember dalam memberikan pelayanan dan perlindungan warganya,” jelas Ridha.
Ridha juga menyatakan, bahwa Pemkab Jember terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada warganya yang bekerja di luar negeri. Perlindungan ini tidak hanya terhadap PMI yang berangkat secara prosedural tapi juga kepada PMI yang non prosedural.
“Sesuai arahan bupati, komitmen kami memberikan perlindungan terhadap PMI. Walaupun itu juga PMI yang non prosedural dan merupakan warga Indonesia khususnya Wilayah Jember sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga,” urainya.
Ridha juga mengingatkan kepada masyarakat Jember dan juga juga perangkat desa untuk warganya yang hendak bekerja ke luar negeri selalu mematuhi prosedur yang benar. Karena jika terjadi sesuatu hal seperti sakit contohnya, ada pihak yang bertanggung jawab, yang pertama adalah P3MI/PT karena sudah terikat kontrak.
Baca Juga : Baca Selengkapnya