Mangkir saat Dipanggil, KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
03 - Apr - 2023, 11:15
JATIMTIMES - KPK mengonfirmasi telah memanggil pengusaha Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tetapi, Dito mangkir dari pemeriksaan.
"Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (3/4/2023).
Baca Juga : Ini Kata KPK soal Pencopotan Direktur Penyelidikan saat Klarifikasi Terkait Istri Flexing Belum Tuntas
Selanjutnya Ali mengatakan tim penyidik KPK akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Dito pada Kamis (6/4/2023). KPK mengancam menjemput paksa Dito bila mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.
"Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali terhadap saksi ini untuk hadir pada hari Kamis tanggal 6 April," kata Ali.
"Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif, hadir memenuhi tim penyidik KPK. Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," imbuhnya.
Sementara sebelumnya, terkait kasus TPPU dengan tersangka Nurhadi, KPK telah menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan. Temuan senjata api itu kini didalami turut menjadi bagian dari TPPU.
"Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut, termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan," kata Ali Fikri, Jumat (17/3).
Baca Juga : 45 Kasus Curanmor Bikin Buntung Warga Malang, 10 Tersangka Diringkus Polisi
Adapun penggeledan di rumah Dito Mahendra dilakukan pada Senin (13/3). Pada kesempatan itu, Ali mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan senjata api di rumah Dito Mahendra.
"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal-usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya, sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," ujar Ali.
