Seiring Kunjungan Menteri ATR-BPN, Pemkab Madiun dan Kantor ATR/BPN Tuntaskan Sertifikasi Aset dan Wakaf
Reporter
Muhammad Nasir
Editor
Dede Nana
29 - Mar - 2023, 02:02
JATIMTIMES - Upaya serius mitigasi sertifikasi tanah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Madiun kerja bareng dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setempat berbuah manis. Ribuan aset milik pemerintah daerah setempat telah memiliki kepastian hukum, berupa sertifikat.
Rangkaian upaya untuk mencegah kemungkinan terjadinya risiko ketimpangan aset berupa tanah, bukan cuma terhadap barang milik Pemkab Madiun saja melainkan juga hak milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berada di Kabupaten Madiun, Barang Milik Negara (BMN) serta barang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN/ BUMN).
Baca Juga : Masa Penahanan Terduga Pelaku Perusakan Kantor Arema FC Akan Habis
Penyerahan secara simbolik sertifikat tanah dilakukan Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto, berlangsung di Pendapa Muda Graha Kabupaten Madiun, saat melakukan kunjungan kerja, Selasa (28/3/2023). Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah aset kepada Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro.
"Sesuai arahan presiden, semua pihak yang merasa memiliki tanah secepatnya melakukan legalitas berupa sertifikat tanah. Agar pasti dan jelas hukumnya," tegas Hadi Tjahjanto sesaat setelah menyerahkan sertifikat kepada Bupati Madiun.
Sementara, Bupati Madiun yang akrab disapa Kaji Embing, mengaku lega menerima sertifikat tanah tersebut. "Itu artinya, kepemilikan aset daerah Kabupaten Madiun sudah tidak mungkin bisa diganggu gugat oleh siapa pun," ungkapnya.
Disampaikan lebih lanjut, hasil kerja sama dengan pihak Kantor ATR/ BPN setempat Pemerintah Kabupaten Madiun saat ini berhasil menerbitkan sertifikat aset daerah sebanyak 1.407 bidang.
Kecuali itu, telah rampung juga penyertifikatan 4 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 35 bidang Barang Milik Negara (BMN) serta sebanyak 13 bidang aset milik BUMN, yang dalam hal ini dikuasai PLN.
Baca Juga :
Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor 7...