Polisi Ungkap Perdagangan Senpi Ilegal Antar Provinsi
Reporter
Nur Hidayah
Editor
Dede Nana
25 - Feb - 2023, 02:36
JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat senjata api (senpi) ilegal antar provinsi dan mengamankan sejumlah barang bukti dengan berbagai jenis senjata beserta ratusan amunisi.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, terdapat penjualan senpi ilegal Februari ini. "Dari informasi yang kami peroleh pada pertengahan Februari ada pengiriman paket senjata api dari Blitar tujuan Makasar yang dikirim melalui ekspedisi. Paket tersebut berada di kawasan pergudangan Sedati Gede, Sidoarjo. Alhasil berhasil kami dapatkan ada dua kodi paket bertuliskan spare part. Kami cek berisi pistol merek G2 Combat tanpa nomor seri dan tanpa amunisi,” ungkapnya, Jumat (24/2/2023).
Baca Juga : Profil PT Titan Infra Energy: Perusahaan Tambang di Sumatera Selatan
Selanjutnya, tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berupaya mengungkap orang yang mengirim paket tersebut. Hingga berhasil meringkus satu orang sebagai pelaku pengirim paket senpi ke Makasar yakni TS (34) warga Kademangan, Blitar.
“Saat ditangkap, anggota mendapatkan satu barang bukti kepemilikan senpi pistol glock dan amunisi tajam di dalam jok sepeda motornya,” jelas Kusumo.
Kemudian bersama TS, polisi lanjut menggeledah rumahnya di Kademangan, Blitar. Polisi berhasil menemukan dan menyita dua senpi laras panjang yaitu jenis M24 Kal 5,56 mm dan senpi laras panjang Sniper SR25 No. KM140077 Kal 7,62 mm, ratusan amunisi tajam dan alat-alat reparasi senjata api.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap TS didapatkan keterangan bahwa ia mengakui sebagai senpi G2 Combat melalui paket jasa ekspedisi. Senpi awalnya berasal dari A (Jakarta), dan sebagai pemesan adalah T (Makasar). Senpi G2 Combat tersebut pernah dijual kepada EK (Blitar) dan selanjutnya ditukar tambah dengan Senpi Zoraki 917.
“Dari pengakuan TS sudah 9 tahun ini melayani jasa servis dan perakitan senjata api. Ia menyebut pernah menjual senpi kepada EK dan AS,” imbuh Kusumo.
Selanjutnya pada 20 Pebruari 2023 penyidik melakukan penindakan dan berhasil mengamankan EK dan AS di Blitar serta melakukan penyitaan barang bukti.
Baca Juga : Baca Selengkapnya