IMB Berganti PBG, Simak Penjelasan DPUPRPKP Kota Malang Ini

16 - Feb - 2023, 11:00

Ilustrasi pekerjaan konstruksi (joffi-pixabay)


JATIMTIMES - Sejak tahun 2021, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 16 Tahun 2021. 

Adanya perubahan nomenklatur IMB menjadi PBG tersebut, dibenarkan oleh Dahat Sih Bagyono Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang.

Baca Juga : La Nyalla Pesan ke Erick Thohir: Jangan Pilih Mafia di Komite Eksekutif PSSI Lama

"Izin Mendirikan Bangunan atau IMB saat ini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung," jelas pria yang akrab disapa Dahat ini. 

Lebih lanjut dijelaskan, perubahan telah diatur dalam PP nomer 16 tahun 2021. PP itu merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja.

IMB atau PBG sendiri, merupakan surat bukti dari pemerintah daerah yang menyatakan bahwa pemilik bangunan dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi dan standar yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui. PBG lebih kepada aturan perizinan atau pemenuhan syarat teknis yang menyesuaikan standar yang ada.

"Sehingga, rumah tinggal seluas 200 m2 tentu beda standar teknisnya dengan rumah untuk usaha meski luasnya sama 200 m2 juga. Keluar melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) adalah PBG. Tetapi jika rumahnya sudah terbangun, maka SIMBG akan mengeluarkan PBG beserta SLF," jelas pria yang juga Sekretaris DPUPRPKP Kota Malang ini.

Meski dalam penamaan berubah, namun azas manfaat dari PGB sama halnya dengan IMB. PBG maupun IMB tetap merupakan regulasi dalam kegiatan membangun gedung. Sehingga, masyarakat yang ingin membangun gedung baru, memperluas/mengurangi bangunan, dan atau merawat bangunan gedung harus memiliki izin dalam bentuk PBG. 

Memiliki PBG tentunya pemilik bangunan akan mendapatkan manfaat. Diantaranya, tercipta tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Pembangunan tentu tidak merupakan kepentingan orang lain, mendapatkan perlindungan hukum. 

Baca Juga : Jokowi Tanggapi soal Biaya Kereta Cepat Bandung-Jakarta yang Membengkak

Kemudian, dengan memilih PBG, harga jual sebuah aset tentu akan melonjak, dapat berguna dalam pengajuan kredit dengan agunan ke bank, termasuk menjadi salah satu persyaratan dalam kepengurusan Sertifikat Hak Milik.

Terakhir Dahat menjelaskan, bahwa PBG secara administrasi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

Meski begitu, dalam aspek pertimbangan teknis, hal tersebut merupakan peran DPUPRPKP Kota Malang.
"Rekomendasi teknisnya dikeluarkan oleh DPUPRPKP," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette