Penerima Subsidi Hanya Petani yang Punya Lahan Tak Lebih 2 Hektare

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

12 - Feb - 2023, 03:40

Petani sedang menggarap lahannya.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Masyarakat yang berprofesi sebagai petani saat ini sedang melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Yakni sejumlah perbedaan yang mengatur tentang pupuk bersubsidi. Baik tentang jumlah, jenis pupuk bersubsidi, jenis komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi, hingga siapa yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

Sementara salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani di desa masing-masing. Mereka harus terhimpun dalam gabungan kelompok tani (gapoktan). Sedangkan yang berhak menerima adalah yang lahannya tak lebih dari dua hektare...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat