Penerima Subsidi Hanya Petani yang Punya Lahan Tak Lebih 2 Hektare
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
12 - Feb - 2023, 03:40
JATIMTIMES - Masyarakat yang berprofesi sebagai petani saat ini sedang melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Yakni sejumlah perbedaan yang mengatur tentang pupuk bersubsidi. Baik tentang jumlah, jenis pupuk bersubsidi, jenis komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi, hingga siapa yang berhak menerima pupuk bersubsidi.
Sementara salah satu syarat untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani harus tergabung dalam kelompok tani di desa masing-masing. Mereka harus terhimpun dalam gabungan kelompok tani (gapoktan). Sedangkan yang berhak menerima adalah yang lahannya tak lebih dari dua hektare...
Baca Selengkapnya