Ranperda Kota Layak Anak Terus Dibahas DPRD Kota Malang, Wawali: Semoga Bisa Aplikatif
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
01 - Feb - 2023, 05:06
JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Kota Layak Anak (KLA) terus dibahas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang.
Tahapan yang dilakukan saat ini yakni mendengar jawaban Wali Kota Malang Sutiaji terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang terkait Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Tekankan Sinergi dalam Pembangunan di Musrenbang Kecamatan Sukun
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menyampaikan, terdapat 34 poin jawaban dari Wali Kota Malang Sutiaji terkait pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang terhadap Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak.
Pihaknya menjelaskan, bahwa pada dasarnya berbagai upaya dalam perlindungan terhadap anak dari semua aspek telah dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Tinggal nantinya lebih dioptimalkan lagi agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak.
Pria yang akrab disapa Bung Edi ini menuturkan, bahwa Pemkot Malang selalu siap untuk pembahasan yang lebih mendalam berkaitan dengan Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak. Mulai dari rapat dengar pendapat maupun rapat kerja.
"Supaya Ranperda Kota Layak Anak ini betul-betul aplikatif, betul-betul bisa diaplikasikan di lapangan dan mampu mewujudkan Malang sebagai kota layak anak," ujar Bung Edi kepada JatimTIMES.com, Selasa (31/1/2023).
Mantan Anggota DPRD Kota Malang ini menyebut, bahwa meskipun belum terdapat payung hukum dalam hal ini peraturan daerah, poin penilaian terhadap kategori Kota Layak Anak untuk Kota Malang setiap tahun mengalami kenaikan.
Bung Edi menyebut, bahwa pada tahun 2021 penilaian Kota Layak Anak terhadap Kota Malang sebesar 70 persen dan tahun 2022 naik menjadi 80,4 persen.
Menurutnya, terdapat satu hal yang harus dikuatkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak di Kota Malang yakni regulasi dalam hal ini peraturan daerah atau perda.
Baca Juga : Baca Selengkapnya