Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Siapkan Regulasi Baru TPS Khusus
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
24 - Jan - 2023, 02:52
JATIMTIMES - Berbagai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Agenda terdekat adalah tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Rencananya, agenda tersebut dilangsungkan pada pertengahan bulan Februari sampai dengan pertengahan Maret 2023.
"Proses Coklit akan diadakan sebentar lagi. Yaitu pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret (2023)," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif.
Baca Juga : Pelantikan 813 PPS Se-Kabupaten Tulungagung Besok, Sanksi Eliminasi bagi yang tidak Hadir
Terkait agenda Coklit tersebut, Hilmi berharap masyarakat telah siap dan paham saat menyambut kedatangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). "Petugas Pantarlih nanti akan melakukan pendataan terkait siapa pemilih dan kategori pemilih. Yaitu mulai dari kategori pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kategori pemilih tambahan, dan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)," imbuhnya.
Sekedar diketahui, dijelaskan Hilmi, pemilih tambahan adalah mereka yang pindah pilih. Penyebabnya dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Maka mereka yang masuk kategori pemilih tambahan tersebut, harus mengurus surat pindah pilih ke tujuan yang diinginkan.
Sedangkan kategori DPK adalah daftar pemilih yang tidak tercantum dalam DPT. Meski demikian, daftar pemilih yang masuk kategori DPK tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Yakni yang sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Selain itu juga ada regulasi yang terbaru dan berbeda dengan regulasi yang lama (Pemilu sebelumnya). Yakni ada istilah TPS di lokasi khusus," tuturnya.
Keberadaan dari TPS khusus tersebut, dijelaskan Hilmi, ditujukan untuk mewadahi para pemilih yang terkonsentrasi atau singgah di suatu tempat dengan jumlah lebih dari 100 orang. Oleh karena itu, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas kepada mereka dengan mendirikan TPS khusus.
"Sebagai contoh, misalnya seperti TPS khusus yang ada di Lapas, maupun di lingkungan pondok pesantren. Itu kan tempat-tempat pemilih yang bukan berasal dari wilayah tersebut, maka KPU nantinya akan berupaya memberikan fasilitasi itu (TPS khusus)...