JATIMTIMES - Berbagai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Agenda terdekat adalah tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Rencananya, agenda tersebut dilangsungkan pada pertengahan bulan Februari sampai dengan pertengahan Maret 2023.
"Proses Coklit akan diadakan sebentar lagi. Yaitu pada bulan Februari sampai dengan bulan Maret (2023)," kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang, Hilmi Arif.
Baca Juga : Pelantikan 813 PPS Se-Kabupaten Tulungagung Besok, Sanksi Eliminasi bagi yang tidak Hadir
Terkait agenda Coklit tersebut, Hilmi berharap masyarakat telah siap dan paham saat menyambut kedatangan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). "Petugas Pantarlih nanti akan melakukan pendataan terkait siapa pemilih dan kategori pemilih. Yaitu mulai dari kategori pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), kategori pemilih tambahan, dan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK)," imbuhnya.
Sekedar diketahui, dijelaskan Hilmi, pemilih tambahan adalah mereka yang pindah pilih. Penyebabnya dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Maka mereka yang masuk kategori pemilih tambahan tersebut, harus mengurus surat pindah pilih ke tujuan yang diinginkan.
Sedangkan kategori DPK adalah daftar pemilih yang tidak tercantum dalam DPT. Meski demikian, daftar pemilih yang masuk kategori DPK tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat. Yakni yang sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Selain itu juga ada regulasi yang terbaru dan berbeda dengan regulasi yang lama (Pemilu sebelumnya). Yakni ada istilah TPS di lokasi khusus," tuturnya.
Keberadaan dari TPS khusus tersebut, dijelaskan Hilmi, ditujukan untuk mewadahi para pemilih yang terkonsentrasi atau singgah di suatu tempat dengan jumlah lebih dari 100 orang. Oleh karena itu, KPU memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas kepada mereka dengan mendirikan TPS khusus.
"Sebagai contoh, misalnya seperti TPS khusus yang ada di Lapas, maupun di lingkungan pondok pesantren. Itu kan tempat-tempat pemilih yang bukan berasal dari wilayah tersebut, maka KPU nantinya akan berupaya memberikan fasilitasi itu (TPS khusus). Tentunya dengan beberapa syarat yang berlaku," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Hilmi, saat ini KPU sedang menyusun jumlah daftar pemilih. Penyebabnya dikarenakan pada beberapa waktu lalu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) telah diketahui jumlah kasarannya. Yakni lebih dari 2 juta.
"Saat ini sedang kita olah yang nantinya akan dipecah sesuai dengan jumlah TPS. Setidaknya jumlahnya akan sama dengan jumlah TPS pada Pemilu tahun 2019 lalu, yaitu sejumlah 8.409. Tapi masih proses, jadi itu belum fix. Perkiraan kalau ada tambahan ya tidak banyak, mungkin hanya sekitar 20 sampai 25 TPS saja," jelasnya.
Penjelasan itulah, lanjut Hilmi, yang akan menjadi dasar bagi Pantarlih untuk melakukan Coklit di wilayah Kabupaten Malang. Dengan demikian, nantinya akan diketahui berapa jumlah DPT pada Pemilu 2024 mendatang.
"Terkait jumlah DPT (Pemilu 2024, red) kemungkinan akan ada peningkatan dari sebelumnya. Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah DPT-nya ada 1.996.687 jiwa. Sedangkan jika melihat DP4 saat ini, kemungkinan ada kenaikan. Tapi tidak bisa di proyeksi, kira-kira kenaikannya tidak sampai 2,1 juta," jelasnya.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang bisa menentukan kenaikan atau penurunan jumlah DPT. Diantaranya meliputi data pemilih yang pindah masuk hingga pindah keluar.
Baca Juga : Survei LSI: Dukungan ke Ganjar Pranowo Unggul, di Atas Anies dan Prabowo
"Ya tentu ada beberapa faktor, ada pindah masuk, usia yang sudah masuk 17 tahun atau jadi pemilih baru, kemudian kalau berkurang berarti angka kematian, pindah keluar dan seterusnya," bebernya.
Mengingat tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih. Hilmi berharap masyarakat sudah mengetahui beberapa persyaratan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024.
"Untuk menjadi pemilih syaratnya harus memiliki KTP Elektronik. Bagi Masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik untuk terdaftar sebagai pemilih, diharapkan agar segera mengurus," timpalnya.
Bagi yang merasa sudah terdaftar sebagai pemilih, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui website yang telah disediakan oleh KPU. Yakni pada laman www.cekdptonline.kpu.go.id. "Cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih cukup mudah, jadi tinggal mengakses website tersebut. Di situ masyarakat bisa mengecek dengan memasukkan NIK-nya," ulasnya
Setelah memasukkan data termasuk NIK, masih menurut Hilmi, masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. "Apabila sudah terdaftar maka akan muncul keterangan telah terdaftar di TPS mana dan seterusnya. Sebaliknya, bagi yang belum terdaftar akan muncul keterangan belum terdaftar," ujarnya.
Sementara itu, mengenai kesiapan Coklit hingga persyaratan mendaftar sebagai pemilih, beberapa waktu lalu KPU Kabupaten Malang telah menyelenggarakan sosialisasi Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022. Yakni tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih.
Dalam agenda sosialisasi tersebut seluruh lapisan stakeholder yang ada di Kabupaten Malang hingga beberapa lapisan masyarakat juga turut di undang. Yakni meliputi jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi Kemasyarakatan dan kepemudaan, pimpinan perguruan tinggi dan Pondok Pesantren (Ponpes) hingga media massa dan perwakilan disabilitas juga turut dilibatkan.
Sementara itu, beberapa narasumber dari KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, juga turut dihadirkan sebagai pemateri.
"Inti dari kegiatan tersebut adalah mensosialisasikan tentang peraturan KPU nomor 7 tahun 2022. Yaitu tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan sistem informasi data pemilih," tukas Hilmi.