free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pelantikan 813 PPS Se-Kabupaten Tulungagung Besok, Sanksi Eliminasi bagi yang tidak Hadir

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

24 - Jan - 2023, 02:06

Placeholder
Seleksi ujian tulis PPS di Kabupaten Tulungagung / Foto : Amar / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, selesai dilaksanakan. Dari 2.217 jumlah peserta yang mengikuti seleksi wawancara, ada 813 orang dinyatakan lolos dan berhak menjadi anggota PPS di Tulungagung. 

"Sesuai (jumlah) desa atau kelurahan 271 kali 3 (anggota PPS) 813 orang lolos," kata koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Tulungagung Muchamad Amarodin, Senin (23/1/2023).

Baca Juga : Survei LSI: Dukungan ke Ganjar Pranowo Unggul, di Atas Anies dan Prabowo

 

Peserta yang lolos sejumlah 813 orang ini, Selasa (24/1/2023) besok, akan dilantik di salah satu hotel di Kabupaten Tulungagung. "Besok (dilantik) satu tempat," ujar Amar.

 Lanjutnya, untuk formasi siapa yang akan menjadi ketua PPS di masing-masing desa, paska dilantik ketiga orang anggota akan menggelar pleno.

"Penentuan ketua tetep sesuai aturan. Melalui rapat pleno anggota PPS," imbuhhnya.

Kembali ke pelantikan, Amar menegaskan seluruh peserta yang dinyatakan lolos yakni 813 orang, wajib hadir untuk mengikuti pelantikan.

"Wajib menghadiri pelantikan bagi calon PPS yang terpilih," terangnya.

Bagi PPS yang tidak hadir dalam pelantikan ini, KPU Tulungagung akan memberikan sanksi tegas.

"Sanksinya dieliminasi kalau tidak ada keterangan yang disampaikan ke KPU," ungkap Amar.

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Buka Gebyar UMKM di Stadion Gajayana: Bentuk Penguatan Ekonomi Kerakyatan

 

Ia berpesan pada seluruh anggota PPS yang akan dilantik, nantinya bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan penuh tanggungjawab.

"KPU dan badan ad-hoc termasuk PPS adalah kesatuan penyelenggara Pemilu , oleh sebab itu harapannya, dilantiknya PPS se-Kabupaten ini bisa melaksanakan tugas, wewenang, tanggungjawab PPS sesuai peraturan KPU yang ada untuk Mensukseskan pemilu 2024," pungkasnya.


Topik

Politik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya