Kabar Baik, UMK Kabupaten Blitar 2023 Ditetapkan Lebih Besar dari Usulan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
09 - Dec - 2022, 03:24
JATIMTIMES - Kabar baik datang bagi pekerja di Kabupaten Blitar. Terkini, Pemkab Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyampaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Blitar tahun 2023 telah ditetapkan lebih besar daripada usulan.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Blitar 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi bersama kabupaten/kota (UMK) lain. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang UMK di Jawa Timur tahun 2023, UMK Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 2.215.071.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya