Kabar Baik, UMK Kabupaten Blitar 2023 Ditetapkan Lebih Besar dari Usulan

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

09 - Dec - 2022, 03:24

Ilustrasi.(Foto : Ist/Google Images)

JATIMTIMES - Kabar baik datang bagi pekerja di Kabupaten Blitar. Terkini, Pemkab Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyampaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Blitar tahun 2023 telah ditetapkan lebih besar daripada usulan.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Blitar 2023 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi bersama kabupaten/kota (UMK) lain. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/889/KPTS/013/2022, tentang UMK di Jawa Timur tahun 2023, UMK Kabupaten Blitar adalah sebesar Rp 2.215.071.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat