Plh Gubernur Jatim: Kalau Bisa Memberikan Info Hari Ini, Kenapa Harus Besok?
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Dede Nana
01 - Dec - 2022, 02:16
JATIMTIMES - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik "KI Award" Jatim 2022 di Hotel Novotel Surabaya, Rabu (30/11/2022) malam.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim Imadoeddin menerangkan bahwa kegiatan itu merupakan puncak monitoring dan evaluasi dari pihaknya dalam rangka memotret tingkat kepatuhan badan publik di Jawa Timur terhadap keterbukaan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember Bobby Arisandi yang hadir mewakili Bupati Jember Hendy Siswanto menyatakan, Kabupaten Jember sendiri sudah ada perbup terkait pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi.
“Untuk Kabupaten Jember dalam mendukung terwujudnya keterbukaan informasi bupati telah mengeluarkan Perbup Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember,” ujar Bobby.
Perbup yang ditandatangani pada 8 April 2022 lalu tersebut, bentuk komitmen dan langkah konkrit yang dilakukan oleh bupati. "Perbup ini merupakan komitmen dan langkah konkret bupati untuk mewujudkan keterbukaan informasi Pemkab Jember," paparnya.
Lebih lanjut, hal senada juga diungkapkan Plh Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Menurut dia, baiknya keterbukaan informasi setiap badan publik, akan berbanding lurus dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada masyarakat.
Kata kuncinya adalah bukan hanya memberikan keterbukaan informasi, tetapi juga memberikan kemudahan dalam mengaksesnya. Dengan begitu, memudahkan masyarakat untuk menjangkau sebuah informasi yang disediakan pemerintah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya