free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kota Malang Kembali Terapkan PPKM, Wali Kota Sutiaji Keluarkan Surat Edaran Kuatkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Nurlayla Ratri

01 - Dec - 2022, 04:42

Placeholder
Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Tychi Hotel, Rabu (23/11/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Covid-19 dan penguatan Posko PPKM Mikro tingkat RT/RW yang telah ditandatangani pada Selasa (22/11/2022) lalu. 

Dikeluarkannya SE ini juga menindaklanjuti terkait adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahu  2022 tentang PPKM pada kondisi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. SE yang telah ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji ini pun berlaku sejak tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022. 

Baca Juga : Inspektorat Kenalkan Potensi Kabupaten Malang dalam Lomba Konten Kreator Piala Bupati

"Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022," ujar Wali Kota Malang Sutiaji dalam salinan SE yang terima JatimTIMES.com, Rabu (30/11/2022). 

Dalam SE yang baru ini, banyak ketentuan yang kembali mewajibkan beberapa tempat-tempat layanan publik atau fasilitas umum untuk menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.  

Mulai dari pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Kemudian, kegiatan esensial seperti di bidang keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan layanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk layanan administrasi guna mendukung operasional. 

Lalu pasar modal, serta teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi operator seluler, data center, Internet, pos dan media, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf. 

Selanjutnya, perhotelan non penanganan karantina kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungu ditujukan untuk skrining pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau yang boleh masuk ke area perhotelan non penanganan karantina, kecuali tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan. 

Untuk supermarket, hypermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun non kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung 100 persen dan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Hanya orang-orang yang masuk dalam kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan. Untuk apotek atau toko obat dapat buka 24 jam. 

Baca Juga : Bappeda Kenalkan QRIS dalam Lomba Konten Kreator, Berwisata di Kabupaten Malang Kini Lebih Mudah

Selanjutnya, untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya maksimal pengunjung 100 persen, maksimal operasional pukul 22.00 WIB, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk/keluar, antrean pembayaran minimal satu meter. 

Kemudian untuk restoran atau rumah makan, kafe yang berlokasi di dalam gedung atau area terbuka di pusat perbelanjaan atau di lokasi sendiri, diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Selain itu diwajibkan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. 

Lalu untuk restoran atau rumah makan dan kafe yang beroperasi mulai malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat, mulai beroperasi pukul 18.00 WIB dan maksimal pukul 02.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan tidak lupa juga diwajibkan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi. 

Selanjutnya untuk bioskop wajib menerapkan Aplikasi PeduliLindungi bagi pegawai dan pengunjung, kapasitas maksimal 100 persen, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak enam sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama. Restoran atau rumah makan dan kafe di area bioskop diizinkan menerima makan minum di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen. 

Untuk tempat ibadah, baik di Masjid, Mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan selama penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Nurlayla Ratri