Beri Pendampingan Psikologi Pasca Tragedi Perundungan, Begini Mekanisme yang Disiapkan Pemkab Malang
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Nov - 2022, 01:20
JATIMTIMES - Menanggapi instruksi Bupati Malang HM Sanusi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, sudah mengagendakan untuk memberikan pendampingan trauma healing dan psikologis terhadap korban maupun pelaku perundungan yang terjadi pada siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malang.
Kepala DP3A Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, menjelaskan nantinya akan ada delapan anak yang bakal mendapatkan pendampingan trauma healing. Satu di antaranya merupakan korban, sedangkan tujuh anak lainnya merupakan pelaku bullying atau perundungan.
Baca Juga : HUT ke-51 Korpri, Wali Kota Sutiaji Mengajak Seluruh Pihak Introspeksi Diri dan Maju Bersama
"Kami akan memberikan pendampingan secara home visit, kami bekerjasama dengan HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia)," kata Arbani.
Nantinya, dijelaskan Arbani, dalam pendampingan psikologi yang diberikan kepada pelaku maupun korban perundungan tersebut, akan dikerahkan sedikitnya tiga tim. Di mana dalam satu tim terdiri dari satu psikolog dan sekitar tiga petugas administrasi.
"Biasanya kalau home visit memang butuh waktu lama, biasanya kalau satu home visit itu empat jam ya berarti paling tidak kita akan ada tiga tim. Sedangkan biasanya ada psikolog terus petugas administrasi antara dua atau tiga orang dalam satu tim," jelasnya.
Sementara ini, Arbani masih belum bisa menjelaskan secara gamblang kondisi psikologis dari tujuh pelaku dan satu anak yang menjadi korban perundungan. Oleh karenanya, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pihak yang terlibat dalam pendampingan psikologi, guna memetakan kondisi psikologi mereka.
"(Kalau kepada pelaku) kami belum tau, kita belum tau hasilnya (psikologi pelaku). Sedangkan kalau korban kami juga belum berani memastikan, bukan karena belum bisa diajak bicara. Tapi kami belum bisa menyimpulkan seberapa berat kondisi psikologisnya (korban)," terang Arbani.
Menurutnya, ada tiga klasifikasi kondisi psikologis yang dialami oleh seseorang yang mengalami maupun pelaku perundungan. Yakni klasifikasi trauma ringan hingga berat.
Klasifikasi itulah yang akan menentukan seberapa lama seseorang bakal membutuhkan pendampingan, paska terjadinya perundungan. "Kalau berapa lama pendampingan, ya tergantung. Psikologis inikan ada yang psikososial, ini ada yang traumanya ringan, sedang, berat. Kalau dia dinyatakan berat, biasanya kita sampai ke psikologis klinis," terangnya...