Fraksi PKS Kota Malang Setujui Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Berikan 6 Catatan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
01 - Nov - 2022, 07:20
JATIMTIMES - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Dengan mengucap bismillaahirrohmaanirrohiim, Fraksi PKS DPRD Kota Malang menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ungkap Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi PKS Ahmad Fuad Rahman, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga : Menelisik Pokir yang Dikejar KPK dalam Pengembangan Kasus Korupsi di Tulungagung
Pria yang maju sebagai anggota DPRD Kota Malang dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lowokwaru ini menjelaskan, meskipun Fraksi PKS telah menerima dan menyetujui, terdapat enam poin catatan penting yang disampaikan.
Pertama, Ranperda Kota Malang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini diharapkan dapat menyempurnakan Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diatur sebelumnya berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan faerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini.
"Terutama dalam menjaga tiga pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," ujar Fuad.
Kedua, berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara berkala harus dapat menekan anggaran belanja pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.
Ketiga, pengelolaan keuangan daerah bertujuan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kebermanfaatan. "Kami berharap peraturan daerah ini dapat menyejahterahkan masyarakat Kota Malang," ucap Fuad.
Baca Juga : Baca Selengkapnya