Aduan Tidak Segera Ditanggapi, LMP Tulungagung Wadul ke DPRD
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Sep - 2022, 04:39
JATIMTIMES - Dugaan pelanggaran terhadap aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh salah satu perusahaan di Desa Jeli Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung akhirnya dibawa ke DPRD Tulungagung.
Dibawanya masalah PBG ke DPRD Tulungagung disebabkan karena aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Tulungagung kepada dinas terkait yakni DPMPTSP, Dinas PUPR dan Satpol PP tidak segera ditindaklanjuti.
Baca Juga : Soroti Tambang Batu Andesit di Desa Blimbing, LHKN Minta Polisi Usut Kematian Warga di Lokasi Galian
Untuk mengurai masalah itu, DPRD Tulungagung memfasilitasi dengan membuka ruang hearing (dengar pendapat) dengan mempertemukan LMP Tulungagung dan instansi terkait di ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat, Kamis (29/9/2022).
Namun, hasil hearing yang difasilitasi DPRD itu belum mencapai kepuasan dari pihak LMP Tulungagung meskipun sudah ada rekomendasi agar dinas terkait mengecek langsung di lapangan.
"Saya sangat tidak puas dengan hasil hearing ini, khususnya pernyataan dari Dinas PUPR Tulungagung yang membidangi bangunan," kata Ketua LMP Tulungagung Hendri Dwiyanto.
Menurutnya, perwakilan dari Dinas PUPR Tulungagung masih belum mengusai terhadap materi hearing, apalagi Kepala Dinas PUPR sebelumnya telah mengkonfirmasi akan hadir saat hearing.
Hendri menambahkan, hasil hearing hari ini, komisi D DPRD Tulungagung telah memberikan jalan keluar penyelesaian masalah dan mengeluarkan rekomendasi, namun untuk hasil akhirnya nanti dia menyerahkan semua kepada instansi terkait.
"LMP itu berbasis masa dan kita juga sudah komunikasi dengan ketua umum, jika hasil hearing tidak realisasi utamanya terkait dengan penertiban izin mendirikan bangunan yang melanggar hukum, kami akan mengadakan aksi turun jalan," ungkapnya.
Hendri mengaku, sebelum meminta hearing dengan DPRD Tulungagung pihaknya sudah pernah bersurat ke Polsek Karangrejo dan Polres Tulungagung terkait dengan dugaan pelanggaran PBG yang memakan bahu jalan itu. Namun hasilnya cuma di mediasi di Balai Desa Jeli.
Baca Juga : Baca Selengkapnya