Hukum Arisan dengan Biaya Admin, Apakah Termasuk Riba?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
09 - Sep - 2022, 02:04
JATIMTIMES - Arisan adalah kegiatan mengisi waktu luang, khususnya bagi perempuan. Kegiatan ini dilakukan berkelompok dengan bertemu dan mengumpulkan uang bersama.
Biasanya, uang arisan ini akan dikocok atau diundi setelah beberapa minggu atau bulan tergantung kesepakatan yang dibuat.
Baca Juga : Nelayan Banyuwangi Tambah "Meriang" Hadapi Kenaikan BBM
Nah, di dalam arisan ini biasanya ada kepala atau admin yang mengelolanya. Pada umumnya admin ini akan mengambil keuntungan sebagai biaya pengelolaan uang arisan tersebut. Lantas bagaimanakah hukum admin tersebut, apakah termasuk riba atau bukan?
Dijelaskan oleh Buya Yahya melalui Instagram pribadinya yakni @buyayahya_albahjah bahwa arisan itu ada dua, yakni arisan yang benar dan arisan yang tidak benar.
"Arisan itu ada dua, ada arisan yang bener dan yang gak bener," jelas Buya.
Arisan yang benar adalah arisan yang dibangun dengan irama tolong menolong. Arisan tolong menolong di sini memiliki makna jika salah satu di antara anggota arisan tidak mampu untuk membayar, maka buatlah patungan di luar arisan sehingga arisan tetap berjalan.
Jadi Buya Yahya menegaskan untuk arisan yang berirama tolong menolong ini tidaklah riba. Sedangkan jika ingin memberi pada admin atau yang mengelola, berikan secara ikhlas.
"Arisan yang berirama tolong menolong tidaklah riba, karena sifatnya membantu sesama," tegas Buya.
Baca Juga : Kebesaran Allah, Ketika yang Mati Dihidupkan KembaliĀ
Untuk arisan yang tidak benar adalah arisan yang bersifat memaksa. Di mana jika telat membayarkan arisan maka akan ditagih dan dipaksa untuk dibayar.
Lebih lanjut Buya menjelaskan bahwa jika sudah berbau hutang dan memaksa hati-hati akan riba. Selain itu, Buya juga menjelaskan bahwa jika pada saat mengocok arisan dan yang keluar bukan nama kita namun kita ingin mengambil uang arisan terlebih dahulu dengan meminta kepada yang dapat pada saat itu dengan cara mengurangi jumlah uang arisan, maka itu juga termasuk riba.
"Jika sudah berbau hutang dan memaksa hati-hati riba...