Satpol PP Segera Lakukan Sidang Tipiring Terkait Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
30 - Aug - 2022, 03:55
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang segera melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik reklame terkait ajakan minum minuman keras bagi wanita dewasa yang berusia di atas 18 tahun dengan kata-kata "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol".
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono menjelaskan, tahapan sidang tipiring dilakukan setelah tahapan permohonan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sudah dilakukan, Senin (29/8/2022) siang tadi.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Bakal Beri Tindakan Tegas terkait Pemasang Reklame Ajakan Minum Miras
Pihaknya menyebut, masing-masing pihak telah hadir dalam permohonan klarifikasi di ruang Kabid PPUD Satpol PP. Di antaranya perwakilan Twenty KTV and Bar, Disnaker-PMPTSP, dan Diskopindag Kota Malang.
Karliono mengatakan, dari hasil permohonan klarifikasi yang dilakukan, pihak Twenty KTV and Bar mengakui bahwa belum mengantongi izin terkait pemasangan reklame yang berada di Jalan Semeru atau dekat dengan pintu sisi timur Stadion Gajayana Malang.
"Sidang tipiring segera dilaksanakan pada Rabu (31/8/2022) mendatang. Kalau maksimal di ketentuan Rp 50 juta dendanya, tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti," ujar Karliono kepada JatimTIMES.com, Senin (29/8/2022).
Untuk diketahui, reklame ajakan minum miras dengan tema Women's Day Private Party di Twenty KTV and Bar yang dikhususkan bagi wanita dewasa berusia di atas 18 tahun tersebut telah dilepas oleh Satpol PP Kota Malang beberapa waktu lalu.
Hal itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame, khususnya terkait pelanggaran etik pemasangan reklame.
"Hari ini kita lakukan proses lebih lanjut, sehingga tadi kita panggil (perwakilan) pemilik usaha (Twenty KTV and Bar)," ujar Karliono.
Pihaknya menjelaskan, dari pengakuan perwakilan pemilik usaha tersebut, pihak Twenty KTV and Bar mengaku bahwa menyerahkan sepenuhnya untuk pemasangan kepada salah satu agensi atau vendor pemasangan reklame di Kota Malang...