free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satpol PP Segera Lakukan Sidang Tipiring Terkait Reklame Ajakan Minum Miras di Kota Malang

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

30 - Aug - 2022, 03:55

Placeholder
Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang Karliono saat ditemui di ruangannya, Senin (29/8/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES) 

JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang segera melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik reklame terkait ajakan minum minuman keras bagi wanita dewasa yang berusia di atas 18 tahun dengan kata-kata "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol". 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono menjelaskan, tahapan sidang tipiring dilakukan setelah tahapan permohonan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sudah dilakukan, Senin (29/8/2022) siang tadi. 

Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Bakal Beri Tindakan Tegas terkait Pemasang Reklame Ajakan Minum Miras

Pihaknya menyebut, masing-masing pihak telah hadir dalam permohonan klarifikasi di ruang Kabid PPUD Satpol PP. Di antaranya perwakilan Twenty KTV and Bar, Disnaker-PMPTSP, dan Diskopindag Kota Malang. 

Karliono mengatakan, dari hasil permohonan klarifikasi yang dilakukan, pihak Twenty KTV and Bar mengakui bahwa belum mengantongi izin terkait pemasangan reklame yang berada di Jalan Semeru atau dekat dengan pintu sisi timur Stadion Gajayana Malang. 

"Sidang tipiring segera dilaksanakan pada Rabu (31/8/2022) mendatang. Kalau maksimal di ketentuan Rp 50 juta dendanya, tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti," ujar Karliono kepada JatimTIMES.com, Senin (29/8/2022). 

Pria.

Untuk diketahui, reklame ajakan minum miras dengan tema Women's Day Private Party di Twenty KTV and Bar yang dikhususkan bagi wanita dewasa berusia di atas 18 tahun tersebut telah dilepas oleh Satpol PP Kota Malang beberapa waktu lalu. 

Hal itu dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Nomor 27 Tahun 2015 tentang Penataan Reklame, khususnya terkait pelanggaran etik pemasangan reklame. 

"Hari ini kita lakukan proses lebih lanjut, sehingga tadi kita panggil (perwakilan) pemilik usaha (Twenty KTV and Bar)," ujar Karliono. 

Pihaknya menjelaskan, dari pengakuan perwakilan pemilik usaha tersebut, pihak Twenty KTV and Bar mengaku bahwa menyerahkan sepenuhnya untuk pemasangan kepada salah satu agensi atau vendor pemasangan reklame di Kota Malang. 

Baca Juga : Simak Nih, Komponen Motor yang Harus Diganti Secara Berkala

Menurutnya, meskipun pemilik usaha dalam hal ini Twenty KTV and Bar menyerahkan pemasangan reklame kepada pihak agensi atau vendor, seharusnya terdapat persetujuan terkait desain yang akan dipasangkan kepada pemilik usaha. 

"Setelah ditanya penyidik (Satpol PP) memang sudah disetujui (pemilik reklame ke vendor), tapi dari pihak agensi juga nampaknya tidak punya izin atau sudah habis izinnya (untuk tiang reklame)," terang Karliono. 

Sementara itu, berdasarkan pemantauan dari JatimTIMES.com dari ruang Kabid PPUD Satpol PP Kota Malang yang digunakan sebagai tempat permohonan klarifikasi tampak ada lima orang yang keluar dari ruangan secara bergiliran. Terakhir tampak dua orang yang disebut oleh Satpol PP merupakan perwakilan dari Twenty KTV and Bar dengan ciri-ciri memakai kemeja biru dan satunya lagi memaka topi serta jaket hitam. 

Ketika dikonfirmasi perihal hasil klarifikasinya kepada pihak Satpol PP, keduanya hanya mengangkat tangan sambil berjalan dengan cepat ke arah parkir mobil Mini Block Office Kota Malang. 

"Tidak tahu, ownernya bukan saya. Nggak tahu saya," singkat pria tersebut dengan membawa beberapa berkas. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana