Pemerintah Optimalkan Program G to G, untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - Aug - 2022, 05:30
JATIMTIMES - Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus mengoptimalkan Program Government to Government atau G to G untuk meningkatkan perlindungan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan, PMI telah menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara serta produktivitas ekonomi.
Baca Juga : Komisi III DPR Soroti Kinerja Kompolnas, Desmond: Kompolnas Ini Perlu Gak?
Hal itu terealisasi melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Remitansi tersebut tidak hanya mampu memberi manfaat finansial bagi kesejahteraan keluarga pekerja, namun juga berperan sebagai katalisator dalam meningkatkan devisa negara.
Tercatat sebelum pandemi Covid-19, rata-rata remitansi PMI dari tahun 2015 hingga 2019 mencapai USD 9,8 miliar per tahun. Remitansi PMI dari Korea Selatan sendiri pada kuartal II tahun 2022 mampu mencatatkan nilai yang mencapai USD 22 juta.
Dengan sumbangsih tersebut, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan keberpihakan kepada para pekerja migran yang direalisasikan melalui berbagai kebijakan.
"Kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp 159,6 triliun dan ini salah satu penerimaan devisa yang besar, sehingga Pemerintah terus dorong terlebih didukung dengan kompetensi yang Saudara miliki," ungkap Menko Airlangga saat menyampaikan motivational speech dalam acara Pelepasan Pekerja Migran Indonesia Program G to G Korea Selatan, Senin (22/8/2022).
Salah satu kebijakan Pemerintah tersebut yakni terkait dengan optimalisasi perlindungan bagi PMI dengan memangkas berbagai masalah sejak tahap awal perekrutan melalui skema Government to Government (G to G), serta menjamin keamanan PMI dengan melakukan pemberantasan sindikat penempatan ilegal PMI di negara tujuan migran...