Satresnarkoba Polres Ngawi Ringkus Delapan Pengedar Narkoba
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Nurlayla Ratri
17 - Aug - 2022, 03:43
JATIMTIMES - Tiga tersangka pengedar sabu dan lima tersangka pengedar pil koplo jenis Trihexyphenidyl atau Holi berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Ngawi.
Dari ketiga tersangka pengedar inisial ER, RAF dan AH, Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil mengamankan total sabu seberat 0,59 gram. Sedang dari tersangka pengedar inisial MA, TW, NTW, SMP dan DMU berhasil diamankan total 6,932 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl atau Holi.
Baca Juga : Usai Alami Kecelakaan, Istri Warga Tulungagung Disetubuhi hingga Akhirnya Meninggal Dunia
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy saat memimpin konferensi pers ungkap kasus narkoba yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Saefudinuri dan Plt Kasihumas Polres Ngawi Iptu Supomo di Rupatama Parama Satwika Polres Ngawi, Selasa (16/08/2022).
Menurut Kennedy, kedelapan tersangka pengedar narkoba tersebut diamankan di berbagai daerah Kabupaten Ngawi sejak bulan Mei hingga Agustus 2022.
Lebih lanjut, Kennedy menjelaskan, para tersangka pengedar narkoba tersebut mendapatkan pasokan dari seseorang di daerah Jawa Tengah dengan sistem dikirim langsung oleh pemasok tanpa menggunakan jasa kurir.
"Jadi, untuk transaksi, komunikasi dengan menggunakan handphone dan diantar langsung oleh yang bersangkutan, atau dikenal dengan istilah COD (pembayaran secara tunai saat menerima paket - red)," terang Kennedy.
Kennedy menambahkan, 3 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti Sabu seberat 0.59 gram tersebut disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) subsider pasal 132 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan 5 tersangka pengedar pil Koplo dengan barang bukti Pil Koplo jenis Trihexyphenidyl atau Holi sebanyak 6.932 butir disangkakan dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).
Baca Juga : Baca Selengkapnya