Polemik Berebut Wali Kelas di SDN Bungur 1, Begini Kata KUPas Kecamatan Karangrejo
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
23 - Jul - 2022, 03:38
JATIMTIMES - Koordinator Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (KUPas) Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung angkat bicara terkait polemik dua guru tidak tetap (GTT) di SD Negeri Bungur 1. Menurut keterangan Kepala KUPas Kecamatan Karangrejo Cindelaras, apa yang terjadi di SDN Bungur adalah masalah internal sekolah yang biasa terjadi.
"Sampai saat ini proses belajar mengajar di sana normal, tidak ada gejolak," kata Cinde, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga : Roy Suryo Resmi Tersangka Kasus Unggah Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi
Dari hasil keterangan yang diperoleh, pihak sekolah juga tidak mengajukan mutasi atau pindah tempat mengajar bagi guru PNS atas nama Wiyanto ke sekolah lain.
"Sampai saat ini tidak ada permohonan, baik dari guru yang bersangkutan atau pihak sekolah untuk dimutasi. Itu tidak ada," ujarnya.
Terkait polemik yang terjadi, KUPas dan pengawas mendapat penjelasan bahwa setiap tahun di SD Negeri Bungur 1 rutin menyelenggarakan musyawarah. Salah satu di antara musyawarah itu adalah rotasi para guru, baik wali kelas atau mata pelajaran.
"Nah, saat itu ada guru yang mengandung lalu diberikan pada guru lain. Tidak benar kalau tiga tahun jadi wali kelas, tapi setahun jadi wali kelas," ungkapnya.
Guru yang dimaksud adalah Yoga yang menghentikan Eva untuk menjadi wali kelas 3 di SD Negeri Bungur 1. "Karena sekarang Bu Eva sudah aktif dari masa cuti dan memang bertugas lebih lama. Maka berdasarkan hasil musyawarah akan ditugaskan menjadi wali kelas lagi, itu sudah biasa dalam sekolah," ungkap Cinde yang didampingi Pengawas Turmudi.
Untuk itu, saat ini pihak KUPas Kecamatan Karangrejo masih melihat perkembangan situasi dan menyerahkan penyelesaian ini ke pihak sekolah. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PAUD Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Suharni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya masalah itu.
"Akan kita telusuri apa masalahnya. Hingga saat ini kami belum mendapat laporan dari KUPas Kecamatan Karangrejo," ucapnya saat dihubungi.
Masalah ini, bermula saat wali kelas 3 adalah guru bernama Yoga yang telah mengajar selama tiga tahun. Sedangkan Eva adalah guru yang sama dengan masa mengabdi sekitar 10 tahun.
Kepala sekolah SD Negeri 1 Bungur Usup saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergeseran guru kelas ke guru mata pelajaran (mapel) yang ia lakukan. "Memang masa kerja Bu Eva itu sudah 10 tahun, sedangkan pak Yoga itu masih 3 tahun," kata Usup saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu...