JATIMTIMES - Koordinator Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (KUPas) Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung angkat bicara terkait polemik dua guru tidak tetap (GTT) di SD Negeri Bungur 1. Menurut keterangan Kepala KUPas Kecamatan Karangrejo Cindelaras, apa yang terjadi di SDN Bungur adalah masalah internal sekolah yang biasa terjadi.
"Sampai saat ini proses belajar mengajar di sana normal, tidak ada gejolak," kata Cinde, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga : Roy Suryo Resmi Tersangka Kasus Unggah Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi
Dari hasil keterangan yang diperoleh, pihak sekolah juga tidak mengajukan mutasi atau pindah tempat mengajar bagi guru PNS atas nama Wiyanto ke sekolah lain.
"Sampai saat ini tidak ada permohonan, baik dari guru yang bersangkutan atau pihak sekolah untuk dimutasi. Itu tidak ada," ujarnya.
Terkait polemik yang terjadi, KUPas dan pengawas mendapat penjelasan bahwa setiap tahun di SD Negeri Bungur 1 rutin menyelenggarakan musyawarah. Salah satu di antara musyawarah itu adalah rotasi para guru, baik wali kelas atau mata pelajaran.
"Nah, saat itu ada guru yang mengandung lalu diberikan pada guru lain. Tidak benar kalau tiga tahun jadi wali kelas, tapi setahun jadi wali kelas," ungkapnya.
Guru yang dimaksud adalah Yoga yang menghentikan Eva untuk menjadi wali kelas 3 di SD Negeri Bungur 1. "Karena sekarang Bu Eva sudah aktif dari masa cuti dan memang bertugas lebih lama. Maka berdasarkan hasil musyawarah akan ditugaskan menjadi wali kelas lagi, itu sudah biasa dalam sekolah," ungkap Cinde yang didampingi Pengawas Turmudi.
Untuk itu, saat ini pihak KUPas Kecamatan Karangrejo masih melihat perkembangan situasi dan menyerahkan penyelesaian ini ke pihak sekolah. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) PAUD Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Suharni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan terkait adanya masalah itu.
"Akan kita telusuri apa masalahnya. Hingga saat ini kami belum mendapat laporan dari KUPas Kecamatan Karangrejo," ucapnya saat dihubungi.
Masalah ini, bermula saat wali kelas 3 adalah guru bernama Yoga yang telah mengajar selama tiga tahun. Sedangkan Eva adalah guru yang sama dengan masa mengabdi sekitar 10 tahun.
Kepala sekolah SD Negeri 1 Bungur Usup saat dikonfirmasi membenarkan adanya pergeseran guru kelas ke guru mata pelajaran (mapel) yang ia lakukan. "Memang masa kerja Bu Eva itu sudah 10 tahun, sedangkan pak Yoga itu masih 3 tahun," kata Usup saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Kebijakan menggeser wali kelas 3 dari Yoga ke Eva ini karena dilihat dari senioritas dan masa kerja. "Dulu memang Bu Eva menolak jadi wali kelas karena ia mengandung, makanya pak Yoga yang siap. Maka diisi wali kelasnya oleh dia," ujarnya.
Baca Juga : Sebelum Ditemukan Tewas, Wanita di Tulungagung Ini Settingkan HP Anaknya untuk Sekolah
Disebut Usup, guru yang bernama Yoga adalah anak dari salah satu guru berstatus PNS bernama Wiyanto. Saat masuk, ia mendapat amanah bahwa Yoga ingin belajar mengajar di sekolah yang dipimpinnya ini.
"Masuknya itu hanya ingin membantu sambil belajar mengajar ke anak-anak, tapi karena ada kekosongan wali kelas maka dipercaya untuk mengisi," ungkapnya.
Rupanya, sejak ada kebijakan Guru Tidak Tetap (GTT) punya peluang menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadikan pendidik ingin meraihnya dengan tanpa rintangan.
Meski syarat menjadi PPPK Guru diprioritaskan merupakan THK-II, pelamar dengan kriteria guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapotik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. Selain itu bagi pelamar umum, guru yang daftar merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapotik.
"Kalau sebelumnya saya diminta mengalah untuk tidak menjadi wali kelas. Alasannya Bu Eva lebih memenuhi syarat. Ini ada apa," ucap Yoga, Kamis (21/7/2022).
Padahal menurutnya, Eva sejak dirinya masuk sudah diberi tugas itu namun justru ditolak. "Dulu menolak, tiba-tiba setelah saat ini ada kepentingan dia minta agar menjadi wali kelas," jelasnya.
Tak menemui kesepakatan, pihak sekolah saat ini justru memutasi Wiyanto, ayah Yoga ke sekolah lain. "Hanya demi alasan agar kedua GTT pegang kelas yang PNS malah mau dimutasi dan saat ini diusulkan ke UPT Kecamatan Karangrejo," bebernya.