Lagi, Kejari Bangkalan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana PKH Desa Kelbung
Reporter
Imam Faikli
Editor
Dede Nana
13 - Jul - 2022, 02:11
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan kembali menetapkan dua tersangka (TSK) yang terlibat korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan Dedi Frangky menuturkan, bahwa dua orang TSK baru yang ditangkap Senin (11/7/2022) sore kemari diantaranya inisial AM (34) yang merupakan pendamping PKH dan SI (40) tidak memiliki jabatan, namun sama-sama menikmati hasil korupsi dana PKH.
Baca Juga : Telan Anggaran Rp 2 M, Empat Ruas Jalan di Perkotaan Selesai Diperbaiki
"Penahanan dua TSK baru itu dilakukan kemarin sore dan sudah kami tahan kemarin pada pukul 17.30 WIB. Saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim," tuturnya, Selasa (12/7/2022).
Dedi juga menyebutkan, bahwa penetapan tersangka baru, yakni AM dan SI ini dilakukan setelah dilakukan beberapa pemeriksaan hingga terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana PKH.
Sebelumnya, dua orang yang saat ini menjadi TSK baru ini sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. "Setelah kami lakukan pendalaman, ada keterlibatan dua orang tersebut dalam kasus itu," ungkapnya.
Selain itu, dia juga menyebutkan dari dua orang TSK baru ini juga memiliki peran dalam penyalahgunaan dana PKH. Mereka ikut serta memegang kartu PKH milik warga serta ikut mencairkan. Adapun kerugian negara, perhitungan sementara masih seperti yang lalu, yakni masih sekitar Rp 2 miliar.
Sekedar diketahui, sebelumnya 28 Juni lalu, Kejari Bangkalan telah menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan program PKH dari Kemensos yang terjadi di Desa Kelbung, Galis. Di antaranya istri mantan Kades Kelbung (SU) dan seorang pendamping PKH tahun 2017 inisial NZ.
Baca Juga : Baca Selengkapnya