Satgas PMK Kabupaten Malang Mengkaji Dampak Gangguan Jiwa Peternak akibat Wabah PMK
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
08 - Jul - 2022, 05:13
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang segera menginventarisir kembali kebutuhan-kebutuhan yang mungkin diperlukan dalam penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Terutama keperluan yang sebelumnya sempat telah direncanakan untuk diakomodir melalui alokasi belanja tak terduga BTT.
Menurut Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, hal tersebut juga menyusul perubahan yang terdapat pada Inmendagri 32 tahun 2022. Dimana sebelumnya, pada Inmendagri 31 tahun 2022, mekanisme pengalokasian BTT dinilai menghambat untuk menangani PMK.
Baca Juga : Diminta Taubat M Taufik Usai Unggah Video Editan Anies soal ACT, Begini Jawaban Menohok Abu Janda
"Alhamdulillah Inmendagri 32 dalam rangka perubahan Inmendagri 31. Artinya tadi sudah saya sampaikan bahwa mulai hari ini saya minta kepada pihak terkait untuk menginventarisir kebutuhan-kebutuhan di lapangan," ujar Didik yang juga Wakil Bupati (Wabup) Malang ini.
Beberapa kebutuhan yang menurutnya jelas diperlukan seperti vitamin. Untuk itu, inventarisir yang dilakukan juga untuk menentukan kebutuhannya. Baik itu sapi perah atau sapi potong. Termasuk kambing dan juga hewan berkuku belah lain yang berpotensi terpapar PMK.
Selain kebutuhan untuk penanganan langsung terhadap gejala klinis pada ternak, pihaknya juga masih akan mengkaji kemungkinan anggaran tersebut dapat digunakan untuk dampak lain yang muncul akibat PMK. Misalnya seperti dampak ekonomi dan dampak gangguan jiwa.
"Kedua, apakah itu boleh dipergunakan untuk topangan ekonomi, ini sedang dilakukan kajian," imbuh Didik.
Baca Juga : Tim Satgas PMK Sampang Lakukan Cek Hewan yang Melintas Depan Mapolsek Camplong
Sedangkan untuk dampak gangguan jiwa, menurutnya juga tidak menutup kemungkinan perlu dilakukan. Namun untuk teknis pelaksanannya masih perlu dilakukan kajian...