Berlanjut, KPK Panggil Bupati Tulungagung untuk Dimintai Keterangan
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
A Yahya
30 - Jun - 2022, 09:57
JATIMTIMES - Penanganan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 di Kabupaten Tulungagung terus bergulir. Setelah memanggil beberapa mantan pejabat teras, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Hari ini (30/6) pemeriksaan saksi TPK Bantuan Pemprov Jatim untuk Pemerintah Kabupaten Tulungagung TA 2014-2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari detik.com, Kamis (30/6/2022).
Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Perundungan, Sejumlah Saksi sudah Diperiksa
Menurut Ali, ada empat saksi yang akan diperiksa di Polres Tulungagung. Namun, dia belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada para saksi tersebut.
Nama empat saksi yang dipanggil KPK yaitu, pertama Maryoto Birowo selaku Bupati Tulungagung 2019-2023 atau Mantan Wakil Bupati Tulungagung 2013-2018, kedua Sri Pramuni selaku Pensiunan Mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung, ketiga Nurkhodik selaku Kabid Pembangunan pengembangan SDA; dan keempat Made Prasetyo selaku Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan suap alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Tulungagung. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka di kasus ini.
"KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/6).
"Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," ujarnya.
KPK segera mengumumkan nama-nama tersangka di kasus ini, termasuk konstruksi perkaranya.
"Namun, nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," ujar Ali.
Baca Juga : Baca Selengkapnya