free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Selidiki Kasus Perundungan, Sejumlah Saksi sudah Diperiksa

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

30 - Jun - 2022, 19:55

Placeholder
Korban perundungan saat menjalani visum di Puskesmas Tanggul (foto : istimewa / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Penyelidikan kasus perundungan yang dilakukan sejumlah pemuda dengan korban berinisial KHL di salah satu rumah kosong di Jember terus berlangsung. Petugas Polsek Tanggul bahkan sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. “Proses kasus perundungan tetap jalan dan saat ini beberapa saksi sudah kami mintai keterangan termasuk saksi terlapor, semua sudah kami panggil, secepatnya dari penyelidikan ini akan naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda, Kamis (30/6/2022).

Kapolsek menjelaskan, bahwa peristiwa yang terjadi pada bulan Mei 2022 itu berkaitan dengan organisasi. Dari keterangan yang didapat, korban HKL keluar dari organisasi kelompok terduga pelaku terdiri dari FR, RN, IQ, dan RO. Saat keluar, KHL korban juga dianggap telah melecehkan organisasi dengan menjelek-jelekkan organisasi.

Baca Juga : Dua Kejadian Hebohkan Tulungagung, Sala Satunya Laporan Diwik-wik dan Dianiaya Pacar

“Peristiwanya sudah lama, 1 bulan lebih, antara korban dan pelaku, informasinya juga sudah membuat kesepakatan damai, cuma belakangan videonya beredar dan orang tua korban baru mengetahuinya, sehingga orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polsek,” jelas Kapolsek.

Meski sudah kejadian sudah lewat 1 bulan, pihaknya pun tetap menerima laporan orang tua korban beserta korban, dengan meminta sejumlah keterangan terkait kronologis kejadian tersebut. “Kami sudah memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk saksi korban dan saksi dari terlapor, terlapor sendiri masih di bawah umur dan saat kami panggil untuk dimintai keterngan juga kooperatif, mudah-mudahan segera ada titik terang dari kasus ini,” harap Kapolsek.

Sedangkan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui jika yang melakukan penganiayaan hanya 2 orang, yakni FR dan RN, sedangkan RO diberi tugas untuk merekam apa yang dilakukan oleh FR dan RN.

Baca Juga : Warga Klampitan Purwoasri Diamankan Polisi, Ini Penyebabnya

“Yang jelas kasus ini adalah murni pidana (bukan UU ITE seperti diberitakan sebelumnya), terkait penganiayaan yang dilakukan oleh FR dan RN terhadap orban HKL," pungkas Kapolsek. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya