Direksi PT PBS Enggan Tanda Tangan Hasil Audit Konsultan, Penuntasan Kasus Terancam Molor
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
21 - Jun - 2022, 01:23
JATIMTIMES – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk menuntaskan kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) Banyuwangi pada tahun ini terancam molor karena keengganan jajaran direksi PT PBS menandatangani hasil audit konsultan yang disewa oleh Pemkab Banyuwangi.
Menurut H Mujiono, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, saat ini proses audit terhadap aset kekayaan milik PT PBS yang berupa harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang dilakukan oleh Pemkab dengan melibatkan konsultan sudah mendekati final.
Baca Juga : Operasi Pekat 2022, Polresta Banyuwangi Amankan 132 Tersangka
"Tinggal menunggu tanda tangan dari jajaran direksi terhadap hasil audit konsultan. Selanjutnya akan digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) dan menuntaskan pembayaran hak-hak karyawan sebagaimana keputusan pengadilan tinggi Jatim," jelas H Mujiono kepada wartawan jatimtimes.com di Pendapa Sabha Swagata Blambangan Banyuwangi pada Senin (20/06/2022)..
Pejabat asal Srono itu menuturkan untuk menuntaskan kasus PT PBS Banyuwangi, pihaknya harus melalui mekanisme yang ada agar tidak terjadi masalah hukum di masa mendatang.
"Kami targetkan tuntas tahun ini tetapi juga tergantung kesiapan jajaran direksi PT PBS untuk menandatangani hasil audit konsultan yang disewa oleh pemkab Banyuwangi," imbuh Pejabat penghobi bulutangkis itu.
H Muji menambahkan pihaknya menyayangkan langkah direksi PT PBS yang enggan menandatangani hasil audit bahkan mereka akan menyewa auditor sendiri. ”Sebelumnya sudah diajak ngomong bagaimana kalau situ ada konsultan karena tidak mempunyai anggaran sehingga tidak mampu menyewa konsultan. Akhirnya pemerintah daerah yang memfasilitasi dan dianggarkan di BPKAD dan sudah selesai. Namun ada direksi yang enggan tandatangan,” imbuhnya.
Untuk menuntaskan persoalan, lanjutnya seyogyanya eksekutif dan legislatif bareng-bareng untuk menyelesaikan kasus yang menggantung.” Kalau pemerintah harus membayar akan dibayar asalkan mekanisme sudah dilalui. Kami berupaya menggunakan langkah persuasif dan humanis dulu. Kalau tidak mau tandatangan kan nanti akan masuk ranah hukum,” pungkasnya...