Masifkan Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Blitar Gelar Sosialisasi di Desa Ngadirenggo
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
20 - May - 2022, 01:49
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten Blitar semakin masif dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal. Bersinergi dengan Bea Cukai dan TNI-Polri, Pemkab Blitar melalui Badan Perekonomian Setda menyelenggarakan sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) dengan menyasar kawasan pelosok pedesaan.
Sasaran dari sosialisasi Siroleg ini fokus menyasar wilayah pedesaan yang berstatus zona merah rokok ilegal. Salah satunya adalah Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Kamis (19/5/2022). Desa Ngadirenggo dipilih karena dalam operasi gabungan yang digelar Bea Cukai bersama instansi terkait di daerah ini pernah ditemukan rokok ilegal yang diperjualbelikan di warung dan toko-toko.
Baca Juga : Nilai Nyaris Sempurna, Standar Pelayanan Pemkot Mojokerto Tujuh Besar Nasional
‘’Kami berterima kasih kepada Pemkab Blitar melalui Bagian Perekonomian Setda yang telah memilih desa kami sebagai tempat sosialisasi. Semoga dengan adanya sosialisasi ini peredaran rokok ilegal bisa ditekan,’’ kata Kepala Desa Ngadirenggo, Rizky Rendiana Firmansyah.
Sosialisasi Siroleg ini diikuti oleh tiga pilar dan tokoh masyarakat Desa Ngadirenggo serta perwakilan masyarakat dari seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Wlingi. Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemerintah Kabupaten Blitar, Sri Wahyuni mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi ini juga membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat mengonsumsi barang legal.
“Melalui sosialisasi ini kami memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan rokok ilegal. Perlu diketahui, rokok legal memiliki kontribusi terhadap pendapatan negara. Kas yang masuk ke negara dikembalikan kepada daerah untuk pembangunan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sedangkan rokok ilegal tidak ada pemasukan untuk negara, hanya menguntungkan satu pihak yakni produsen,” jlentreh Sri Wahyuni.
Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Kantor Bea Cukai Blitar, Herlambang Wicaksono, menyampaikan tata cara identifikasi rokok yang menggunakan pita cukai asli atau tidak, diantarnya secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, maupun menggunakan lampu/sinar UV...