PPKM Level 2 Kabupaten Jember Diperpanjang hingga Lebaran
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
21 - Apr - 2022, 04:20
JATIMTIMES – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Jember tetap di Level 2 bersama dengan 25 Kabupaten dan Kota lainnya di Jawa Timur. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Inmendagri terbaru Nomor 22 tahun 2022 tertanggal 18 April 2022, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali.
Perpanjangan pemberlakukan PPKM Level 2 ini berlaku hingga 9 Mei 2022, atau sampai saat masyarakat merayakan lebaran, penempatan Kabupaten Jember masuk dalam Level 2 ini berdasarkan asessment keadaan pandemi Covid-19 dan capaian vaksinasi di Kabupaten Jember.
Baca Juga : Pemerintah Pusat Berikan Kelonggaran Mudik, Wawali Sofyan Edi Prediksi Arus Mudik Meningkat
“Kabupaten Jember masih berada di PPKM Level 2, karena capaian vaksinasi belum terpenuhi, terutama vaksinasi dosis 2 untuk lansia diatas 60 tahun, saat ini Pemkab Jember bersama jajaran Forpimda bahu-membahu menggelar vaksinasi secara gropyokan hingga malam hari, saat ini capaian vaksin dosis 2 untuk lansia baru 56,43 persen, ketentuan untuk PPKM level 1, vaksin lansia dosis 2 minimal 60 persen,” ujar Kadiskominfo Pemkab Jember Boby Arisandi Kamis (21/4/2022).
Boby menjelaskan, bahwa untuk Kabupaten yang masuk pada PPKM level 2, segala kegiatan masyarakat masih dibatasi, meskipun ada kelonggaran. “Tetap untuk kegiatan dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas yang ada, baik di tempat ibadah, sekolah maupun kegiatan hajatan masyarakat, termasuk saat lebaran nanti,” tambah Boby.
Bobby pun menghimbau kepada masyarakat, agar yang belum vaksin suntuk segera vaksin, terutama kepada lansia, agar Jember bisa kembali ke level 1 dan masyarakat bisa kembali hidup di era new normal.
Baca Juga : Baca Selengkapnya