Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Dihentikan hingga Pakar Sebut Tak Bisa Dipidana
15 - Apr - 2022, 03:37
JATIMTIMES - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar perkara kasus korban begal yang malah jadi tersangka di NTB untuk dihentikan. Hal itu disampaikan Agus karena pengusutan kasus berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.
"Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," ujar Agus.
Baca Juga : Dimakamkan di Blitar, Rumah Duka Dokter Muda yang Ditemukan Meninggal di Pasuruan Diipenuhi Karangan Bunga
Lebih lanjut, Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat. Ia juga mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus ini.
Menurut Agus, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya yaitu dengan gelar perkara mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat. "Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat," tegas Agus.
"Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan," kata Agus menambahkan.
Seperti diketahui, sebelumnya Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dugaan pembunuhan 2 orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M.
Polda turut mendalami posisi AS sebagai korban begal, bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan. Dalam kasus ini, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) dini hari.
"Kasus itu kan ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Maka, ditangani sekarang kami tangani di Polda," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto.
Pakar sebut korban begal jadi tersangka tak bisa dipidana
Di sisi lain, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih mengatakan bahwa korban sangat tidak bisa dipidana karena melakukan pembelaan terpaksa. Menurut Yenti, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP yang menjelaskan mengenai tindakan pembelaan terpaksa.
"Apalagi (jumlah korban) tidak berimbang dengan begalnya," kata Yenti...