free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Dihentikan hingga Pakar Sebut Tak Bisa Dipidana

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

15 - Apr - 2022, 15:37

Placeholder
Ilustrasi (Foto: ndtv.com)

JATIMTIMES - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta agar perkara kasus korban begal yang malah jadi tersangka di NTB untuk dihentikan. Hal itu disampaikan Agus karena pengusutan kasus berpotensi membuat masyarakat takut untuk melawan kejahatan.

"Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama," ujar Agus. 

Baca Juga : Dimakamkan di Blitar, Rumah Duka Dokter Muda yang Ditemukan Meninggal di Pasuruan Diipenuhi Karangan Bunga

Lebih lanjut, Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat. Ia juga mengatakan sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus ini. 

Menurut Agus, semua mekanisme bisa dilakukan, salah satunya yaitu dengan gelar perkara mengundang dan meminta pandangan dari para tokoh masyarakat. "Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat," tegas Agus. 

"Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan," kata Agus menambahkan. 

Seperti diketahui, sebelumnya Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih kasus dugaan pembunuhan 2 orang tersangka begal yang dilakukan oleh korban berinisial AS alias M.

Polda turut mendalami posisi AS sebagai korban begal, bukan hanya sebagai pelaku pembunuhan. Dalam kasus ini, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

"Kasus itu kan ditangani oleh Polres Lombok Tengah. Maka, ditangani sekarang kami tangani di Polda," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto.

Pakar sebut korban begal jadi tersangka tak bisa dipidana

Di sisi lain, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Yenti Garnasih mengatakan bahwa korban sangat tidak bisa dipidana karena melakukan pembelaan terpaksa. Menurut Yenti, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP yang menjelaskan mengenai tindakan pembelaan terpaksa.

"Apalagi (jumlah korban) tidak berimbang dengan begalnya," kata Yenti. 

Baca Juga : Diduga Mengandung Bakteri Salmonella, Penjualan Cokelat Kinder Joy di Kota Blitar Dihentikan Sementara

Yenti menegaskan pembunuhan yang dilakukan AS berbeda dengan kasus pembunuhan pada umumnya karena dilakukan dalam keadaan terpaksa. Dalam kasus ini, menurut Yenti korban begal di Lombok Tengah itu mungkin tewas atau motornya diambil paksa jika tidak melakukan perlawanan. Korban begal itu tidak memiliki pilihan lain sehingga harus membela diri.

Yenti lalu mengungkapkan tindakan membela diri dan menghakimi adalah 2 hal yang berbeda. Menurutnya ada teori peniadaan pidana dalam keadaan tertentu. Lebih lanjut, Yenti mengaku kecewa dengan pernyataan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut. Ia meminta agar profesionalitas jajaran Polres Lombok Tengah harus ditingkatkan dan dievaluasi.

"Bela diri dan menghakimi sendiri itu beda. Maka ada teori peniadaan pidana dalam keadaan tertentu, darurat, daya paksa, bela diri," ujar Yenti.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana