1 ASN Dikembalikan, Pemkab Bondowoso Klaim Selesai Laksanakan Rekomendasi KASN
Reporter
Abror Rosi
Editor
Pipit Anggraeni
12 - Apr - 2022, 11:55
JATIMTIMES - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah selesai melaksanakan rekomendasi peninjauan kembali terhadap enam ASN yang Desember lalu dimutasi.
Asisten Komisioner KASN, Sumardi, menyebut pihaknya sudah menerima laporan atau tanggapan mengenai tindak lanjut rekomendasi KASN dari Pemkab Bondowoso.
Baca Juga : Dua Jam Berselang, Ketua DPRD Kota Malang Temui Massa Aksi dan Sepakat Tolak Penundaan Pemilu 2024
Setelah dilakukan review, hasilnya satu orang ASN sudah dikembalikan. Sementara terkait tiga guru yang dimutasi sebagai pejabat struktural tetap dipertahankan lantaran telah memenuhi syarat. Secara keseluruhan, jelas Sumardi, guru itu sudah secara ketentuan boleh saja diangkat jadi pejabat struktural.
"Karena itu, hitungannya ternyata kami kemarin melihat, me-review, ternyata CPNSnya belum dihitung. Jadi kalau sudah masuk SK CPNS nya sudah bisa masuk delapan tahun," katanya saat dikonfirmasi awak media Selasa (12/4/2022).
Sementara untuk dua ASN lainnya, menurut Sumardi, akan dikembalikan namun ternyata kotak jabatan sebelumnya sudah tidak ada. Karena telah ada hasil penataan organisasi.
"Kalau memang kotak jabatan dari hasil penataan organisasi sudah, pejabat sebelumnya sudah tidak ada," urainya.
Karena itulah, KASN melihat bahwa Pemkab Bondowoso dengan niat yang baik sudah mencoba, dan berusaha menindaklanjuti rekomendasi KASN.
"Menurut kami, kami anggap sudah selesai," tegas Sumardi.
Kendati begitu, pihaknya tetap mewanti-wanti, agar ke depannya baik mutasi atau pun promosi jabatan betul-betul dilakukan dengan melihat pertimbangan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi ini menjadi poin penting, starting poin untuk dalam segala hal, mengedepankan adanya ketentuan peraturan kepegawaian. Supaya kondisi di Bondowoso segera baik kembali," pungkasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya