Pemkot Batu Kantongi Predikat B Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
06 - Apr - 2022, 03:26
JATIMTIMES - Pemkot Batu meraih predikat B pada ajang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) Award. Penilaian itu diketahui secara teleconference di Ruang Command Center Balai Kota Among Tani Kota Batu, Selasa (5/4/2022).
Sebelum diumumkan, dilaksanakan tahapan evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi instansi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia tahun 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, yang diwakili oleh Sekretaris Kementerian PAN RB, Rini Widyantini, mengumumkan hasil evaluasi tersebut.
Baca Juga : Bimtek Simkeswa, Upaya Pemkot Kediri Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan Jiwa
“Penyerahan hasil evaluasi yang bernama SAKIP & RB AWARD 2021 dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada instansi pemerintah yang telah mampu menunjukkan berbagai perubahan dan inovasi dalam tata kelola pemerintahannya,” ujar Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, dalam laporannya.
Kegiatan penyerahan hasil evaluasi ini merupakan bagian akhir dari serangkaian proses evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan RB instansi pemerintah. Salah satu tujuan penyelenggaraannya adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi telah memiliki hasil yang nyata, birokrasi terus berbenah menuju terciptanya good governance.
Dalam evaluasi RB diselenggarakan untuk mengetahui perbaikan-perbaikan di seluruh aspek birokrasi sehingga tujuan dari RB yakni, birokrasi yang ideal, bebas dari KKN, kapabel, dan mampu memberikan layanan prima pada masyarakat, bisa diwujudkan.
Sementara evaluasi SAKIP digunakan untuk mengetahui apakah kementerian/lembaga/pemerintah daerah mampu melakukan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
Baca Juga : Baca Selengkapnya