Menag Yaqut Tegaskan Secara Bertahap Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
13 - Mar - 2022, 03:11
JATIMTIMES - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak berlaku lagi. Hal itu disampaikan Yaqut pada unggahan label Halal Indonesia terbaru di akun instagram milik Yaqut.
"Di waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Yaqut dikutip JatimTimes.com dari unggahan instagram pribadinya @gusyaqut, Sabtu (12/3/2022).
Pasalnya, melalui situs resmi halal.go.id , Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meluncurkan label Halal Indonesia terbaru yang tampak seperti gunungan dalam pewayangan.
Di mana, label Halal Indonesia tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, ditetapkan di Jakarta tertanggal 10 Februari 2022 dan telah ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, serta efektif sejak tanggal 1 Maret 2022.
Dengan ditetapkannya label Halal Indonesia terbaru tersebut, maka label Halal Indonesia akan berlaku secara nasional. Nantinya label Halal Indonesia ini wajib dicantumkan pada kemasan produk dan bagian tertentu dari produk. Sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.
Menurut Yaqut, nantinya penerbitan sertifikasi halal bukan lagi berada di tangan ormas (organisasi kemasyarakatan) melainkan dikeluarkan secara resmi dari pemerintah. Mengingat ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Sertifikasi halal sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas," tegas Yaqut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya