PMII Sampang Tuntut Pemkab dan DPRD Selesaikan Penyelewengan Penyaluran Bantuan Sosial
Reporter
Abd Syukur
Editor
A Yahya
08 - Mar - 2022, 04:47
JATIMTIMES - Penyaluran Bantuan Program Sembako (BPS) pengganti Bantuan Non Tunai (BPNT) periode Januari-Maret 2022 di Kabupaten Sampang ditengarai terjadi penyelewengan. Dugaan penyelewengan itu berdasarkan laporan dan temuan tim investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) PC PMII Sampang.
Ditemukan adanya oknum Pejabat Desa yang bermain-main pada pencairan dana Rp 600 ribu. Dengan adanya praktik indikasi pemaksaan, penggiringan untuk membelanjakan ke toko atau agen tertentu, bahkan ada intimidasi terhadap KPM.
Baca Juga : Mas Dhito Prioritaskan Dua Jembatan Penghubung Antarwilayah
Karena itu, PC PMII mendesak Pemkab Sampang dan DPRD Kab. Sampang segera bongkar penyelewengan Bansos BPNT/Sembako dengan melalu aksi unjuk rasa, Senin (7/3/2022).
Beberapa pelanggaran menurut Ketua PC PMII Sampang M Nadzir Fatihil Haq dianggap fatal. Perihal adanya oknum pejabat desa yang menyediakan sembako sendiri, seperti beras dan telur dengan menarik sejumlah nominal dari KPM.
Menurut Nadzir, hal ini sangatlah bertentangan dengan Keputusan Menteri Sosial No. 24/HUK/2022 dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 29/6/SK/HK/.01/2//2022 yang menjelaskan bahwa KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan, dan tidak boleh memaksakan KPM membelanjakan di tempat tertentu.
"Dengan tindakan penyaluran yang carut marut seperti itu, PC PMII menilai Pemkab dan DPRD memiliki wewenang integritas dan otoritas dalam menangani kasus ini," ujar Nadzir
Menurutnya adanya tindakan semacam itu jelas dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dengan pelanggaran yang dilakukan nyaris sama.
Baca Juga : Pilkades Antar-Waktu Kabupaten Malang Digelar Terbatas, Hanya Perwakilan Masyarakat Yang Milih
Karena itu juga, PC PMII Sampang mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Sampang, antara lain:
1. Pemkab melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Bansos.
2...