free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PMII Sampang Tuntut Pemkab dan DPRD Selesaikan Penyelewengan Penyaluran Bantuan Sosial

Penulis : Abd Syukur - Editor : A Yahya

08 - Mar - 2022, 16:47

Placeholder
Foto PC PMII Sampang saat melakukan aksi

JATIMTIMES - Penyaluran Bantuan Program Sembako (BPS) pengganti Bantuan Non Tunai (BPNT) periode Januari-Maret 2022 di Kabupaten Sampang ditengarai terjadi penyelewengan. Dugaan penyelewengan itu berdasarkan  laporan dan temuan tim investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengaduan Masyarakat (LPM) PC PMII Sampang.

Ditemukan adanya oknum Pejabat Desa yang bermain-main pada pencairan dana Rp 600 ribu. Dengan adanya praktik indikasi pemaksaan, penggiringan untuk membelanjakan ke toko atau agen tertentu, bahkan ada intimidasi terhadap KPM.

Baca Juga : Mas Dhito Prioritaskan Dua Jembatan Penghubung Antarwilayah

Karena itu, PC PMII mendesak Pemkab Sampang dan DPRD Kab. Sampang segera bongkar penyelewengan Bansos BPNT/Sembako dengan melalu aksi unjuk rasa, Senin (7/3/2022).

Beberapa pelanggaran menurut Ketua PC PMII Sampang  M Nadzir Fatihil Haq dianggap fatal. Perihal adanya oknum pejabat desa yang menyediakan sembako sendiri, seperti beras dan telur dengan menarik sejumlah nominal dari KPM.

Menurut Nadzir, hal ini sangatlah bertentangan dengan Keputusan Menteri Sosial No. 24/HUK/2022 dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No. 29/6/SK/HK/.01/2//2022 yang menjelaskan bahwa KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan, dan tidak boleh memaksakan KPM membelanjakan di tempat tertentu.

"Dengan tindakan penyaluran yang carut marut seperti itu,  PC PMII menilai Pemkab dan DPRD memiliki wewenang integritas dan otoritas dalam menangani kasus ini," ujar Nadzir 

Menurutnya adanya tindakan semacam itu jelas dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, dengan pelanggaran yang dilakukan nyaris sama.

Baca Juga : Pilkades Antar-Waktu Kabupaten Malang Digelar Terbatas, Hanya Perwakilan Masyarakat Yang Milih

Karena itu juga, PC PMII Sampang mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemkab Sampang, antara lain:  
1. Pemkab melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyaluran Bansos.
2. Menindak tegas oknum Pos penyalur dan pejabat desa yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran Bansos khususnya BPNT/Sembako.
3. Pemkab segera melakukan evaluasi dan mengusut tuntas pihak terkait sebagai upaya perbaikan dan menjamin tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Sementara kepada DPRD Kab.Sampang, PC PMII juga memberikan tuntutan: 
1. Mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah Bansos khususnya BPNT/Sembako.
2. Panitia Khusus, wajib melaporkan temuannya secara trasparan ke publik.
3. Pansus menindak lanjuti temuannya kepada pihak terkait.

"Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi dalam kurung waktu 7x24 jam, maka PC PMII Sampang akan turun jalan lagi dengan masa yang lebih banyak," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Abd Syukur

Editor

A Yahya