Transisi Menuju Normal, Luhut Sebut Perjalanan Domestik tidak Perlu Sertakan Hasil PCR
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
07 - Mar - 2022, 11:54
JATIMTIMES - Memasuki Bulan Maret 2022, pemerintah mulai melakukan relaksasi dan pelonggaran persyaratan bagi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan alat transportasi darat, laut serta udara. Mereka tidak perlu menyertakan hasil negatif Covid-19 melalui Swab Antigen maupun Swab PCR.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) RI Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Baca Juga : Kisah Pilu Masinis KA Tragedi Bintaro 1987: Dipenjara hingga Ditinggal Istri
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif," ungkap Luhut.
Luhut menyebut, bahwa pemberlakuan aturan baru tersebut diterapkan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Di mana beberapa aturan memang perlahan terlihat lebih longgar untuk aktivitas masyarakat.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan Indonesia ini mengatakan, nantinya terkait kebijakan terbaru ini akan diatur oleh masing-masing kementerian dan lembaga terkait dalam bentuk surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.
"Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut.
Dengan adanya kebijakan terbaru ini, pihaknya juga memastikan kondisi dan penanganan terkait perkembangan pandemi Covid-19 akan terus membaik. Menurutnya, berdasarkan data yang telah di evaluasi, tren kasus harian nasional menurun signifikan hampir di seluruh wilayah Jawa-Bali.
"Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai," lugas Luhut.
Baca Juga : Baca Selengkapnya