JATIMTIMES - Kisah tentang perjalanan hidup Slamet Suradio, kembali viral di media sosial TikTok usai di posting akun @videonostalgia_. Tapi mungkin masih ada yang belum mengerti siapa sosok dari Slamet Suradio sebenarnya.
Dirinya yang saat ini telah berusia senja, dahulunya merupakan seorang masinis. Ia merupakan masinis kereta api 225 yang mengalami kecelakaan maut di Bintaro pada 19 Oktober 1987. Dari kecelakaan tersebut, membuat kehidupannya berubah.
Baca Juga : BPOM Temukan Merk Kopi Mengandung BKO dan Obat Kuat Pria
Miris, ia harus merasakan menjadi seorang pesakitan lantaran mendekam dalam sel jeruji besi. Kala itu, ia diputus bersalah dan mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Ia dianggap lalai sebagai seorang masinis karena memberangkatkan kereta tanpa izin dari PPKA. Kecelakaan yang terjadi itu, merenggut banyak korban jiwa dan korban luka.
Slamet yang kini pada masa tuanya berjualan rokok, menceritakan bagaimana kecelakaan maut itu. Diolah dari video Tiktok yang di posting, kala itu kereta Slamet berangkat dari Rangkasbitung sekitar pukul 05.10 WIB. Berada di jalur 3, saat itu kereta yang dibawa Slamet yang seharusnya tiba di Sudimara bersilangan dengan kereta pagi 220, dibatalkan oleh PPKA yang berdinas.
"Jadi karena belum ada perintah untuk berangkat saya menunggu. Jadi kalau ada orang mengatakan berangkat sendiri itu bohong, apa untungnya saya memberangkatkan kereta sendiri," tegasnya.
Saat di Sudimara, Slamet menunggu pemberangkatan sekitar 10 menit. Tak lama kemudian, kereta Slamet diberangkatkan oleh PPKA dengan semboyan 40. Kemudian saat pemberangkatan yang memimpin KPKA, dan kemudian berangkat menuju arah Kebayoran.
Dalam perjalanan, ia tidak mendapatkan tanda apapun, sehingga, sebagai masinis ia kemudian tetap menjalankan kereta. Dalam perjalanan Slamet menyalakan klakson semboyan 35 yang artinya menambah kecepatan.
Tak lama berselang, muncul kereta dari arah Kebayoran yang membuatnya kaget. Iapun kemudian berusaha menarik tuas rem bahaya. Tapi apa daya, insiden kecelakaan maut pun tetap terjadi. Korban jiwa yang Slamet ketahui sekitar 129 orang. Saat kecelakaan, Slamet juga sempat terpental dalam lokomotif hingga terkena pecahan kaca.
"Karena tidak bisa jalan, kemudian saya merambat menuju jendela dan menjatuhkan diri. Saat itu ada teman saya pengawas depo tanah Abang," jelasnya.
Baca Juga : Bangun Jalan Wilayah Pantura, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp 4,8 Miliar
Iapun kemudian mendapatkan menunjukkan PTP dari kantongnya. Ia disarankan temannya untuk memperbanyak PTP dengan fotocopy. Sebab, saat itu ia juga heran mengapa dengan adanya PTP tetap terjadi insiden kecelakaan.
Usai menjalani perawatan sekitar dua Minggu, ia kemudian didatangi oleh seorang oknum yang kemudian meminta untuk mengakui memberangkatkan kereta sendiri. Ia bahkan mengaku sempat diancam dan dipaksa menandatangani berkas.
Proses berjalan, akhirnya kasusnya sampai ke meja pengadilan. Slamet kemudian dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara pada 1993. Belum cukup itu, derita Slamet kian bertambah, setalah sang istri meminta cerai ketika ia berada di dalam penjara.
Keluar penjara, Slamet mendapati informasi jika istrinya telah bersama dengan pria lain. Mendapatkan fakta itu, Slamet kemudian memilih untuk mengikhlaskan jika istrinya bersama dengan orang lain.
Ia sendiri juga menampik adanya pemecatan terhadapnya. Ia berhenti karena memang masuk masa pensiun. Ia juga meminta hak-hak (pensiuan) sebagai pegawai negeri, sama halnya dengan pegawai negeri lainnya.