Polemik Rumah Dinas Mantan Dokter RSSA Malang, Penggugat Beberkan Alasan Tuntut 3 Instansi Pemerintah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
19 - Feb - 2022, 01:37
JATIMTIMES - Polemik sebuah rumah dinas yang sempat ditempati oleh mantan dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang yakni dr Asriningrum Hananiel di Jalan Simpang Ijen Nomor 8, Kecamatan Klojen, Kota Malang memasuki babak baru. Kasus bermula ketika rumah yang ditempati sejak 1963 itu diminta segera dikosongkan, lantaran merupakan aset pemerintah.
Rumah dinas tersebut saat ini ditempati oleh anak menantu yakni Kanthi Pujirahayu (53) dan Yosia Abdi Wicaksono Hananiel (32). Selama ditempati sejak tanggal 1 Januari 1963 hingga tahun 2021, tidak pernah terjadi gangguan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga : PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Kota Malang sebagai JPN untuk Selamatkan 9 Aset
Namun, memasuki Mei 2021 kedua pihak tersebut sempat didatangi oleh seseorang yang mengaku pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur. Di mana kedatangan orang tersebut meminta kepada kedua pihak agar segera mengosongkan rumah dinas tersebut tanpa adanya surat perintah pengosongan atau pengamanan aset.
Kemudian, keduanya melakukan gugatan melalui kuasa hukumnya yang juga Ketua PBH Peradi Malang yakni Husain Tarang kepada beberapa instansi pemerintah yang berkaitan dengan aset rumah dinas ini.
Di antaranya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagai tergugat satu, RSSA Malang sebagai tergugat dua, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cq Gubernur Jawa Timur sebagai tergugat tiga dan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Malang sebagai turut tergugat.
Husain menjelaskan, alasan dilakukannya gugatan kepada beberapa instansi pemerintah tersebut dikarenakan telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pegawai dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
"Jadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat, dia tidak bisa menunjukkan surat perintah untuk mengamankan aset, katanya demi undang-undang," ungkap Husain kepada JatimTIMES.com, Jumat (18/2/2022).
Pihaknya mengungkapkan bahwa sepeninggal dr Asriningrum Hananiel pada 12 November 1982, suami dan ayah dari para penggugat yakni Nugroho Sutrisno Putro menjadi ahli waris tunggal dari dr Asriningrum Hananiel. Kemudian mereka bertiga menempati rumah dinas tersebut...