free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

PT KAI Daop 8 Surabaya Gandeng Kejari Kota Malang sebagai JPN untuk Selamatkan 9 Aset

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Feb - 2022, 00:13

Placeholder
Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto (tiga dari kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi saat menunjukkan draf kerjasama antar kedua instansi di Kantor Kejari Kota Malang, Jumat (18/2/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menyelamatkan sembilan aset milik PT KAI yang berada di wilayah Kota Malang. 

Hal ini ditandai dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dilakukan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya kepada Kejari Kota Malang sekitar awal Bulan Februari 2022 dan juga dilakukan proses penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara kedua belah pihak yang bertempat di Aula Kantor Kejari Kota Malang. 

Baca Juga : Kelurahan Jepun Ungkap Pembangunan Gudang Belum Mempunyai Izin, Namun Pemilik Koorperatif Segera Melengkapi

Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya Heri Siswanto menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT KAI Daop 8 Surabaya dengan Kejari Kota Malang ini terjalin karena terdapat kesamaan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara. Dalam hal ini, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya memiliki sembilan aset di Kota Malang yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. 

"Di mana aset kita khususnya di sekitar Kota Malang ditempati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Artinya dia tidak tertib administrasi. Ketika disuruh kontrak dia nggak mau, bahkan mungkin ada yang salah satunya provokator itu tadi," ungkap Heri kepada JatimTIMES.com, Jumat (18/2/2022). 

Di mana sembilan aset yang tertuang dalam SKK dari PT KAI Daop 8 Surabaya kepada Kejari Kota Malang sebagai JPN salah satunya berada di kawasan Jalan Trunojoyo. Heri tidak menjelaskan secara rinci terkait sebaran dari sembilan aset milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Kota Malang yang akan diselamatkan. 

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini meliputi tiga aspek utama. 

Pertama, permasalahan aset milik PT KAI berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta maupun instansi pemerintah. Kedua, permasalahan administrasi dan pembuatan produk hukum seperti permohonan sertifikat aset milik PT KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. Ketiga, memberikan pendampingan saat pelaksaan sosialisasi, penertiban dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung.

Nantinya, JPN yang telah ditunjuk dari Kejari Kota Malang akan melakukan tugas dan fungsinya. Yakni salah satunya memberikan bantuan dan pendampingan hukum dalam proses penyelamatan aset PT KAI. 

Baca Juga : Datangi Kejari Tulungagung, Tersangka Korupsi Proyek Pelebaran Jalan Kembalikan Uang

"Berarti saat ini tidak lagi PT KAI yang melaksanakan penyelamatan aset, tapi beralih kepada kami (Kejari Kota Malang) sesuai dengan surat kuasa yang telah kami terima," ucap Zuhandi. 

Zuhandi menegaskan, digandengnya Kejari Kota Malang sebagai JPN, semakin memperjelas bahwa PT KAI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di mana aset-aset PT KAI yang akan dilakukan penyelematan merupakan aset negara. 

"Sembilan aset itu tidak hanya disitu (Jalan Trunojoyo), itu berupa tanah beserta bangunannya. Perorangan tapi ini ada koordinatornya. Artinya sewa lahan. Ini tugas dari Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan aset-aset," pungkas Zuhandi. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni