Dinilai Melanggar Perda, Satpol PP Bakal Tertibkan Anjal
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Pipit Anggraeni
16 - Feb - 2022, 03:53
JATIMTIMES - Keberadaan anak jalanan (anjal) yang menurut sebagian orang dinilai meresahkan, ternyata juga dapat melanggar peraturan daerah tentang ketentraman ketertiban umum (tantribum). Termasuk di wilayah Kabupaten Malang, yang diatur di dalam Perda nomor II tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Malang memang ada beberapa titik yang sudah dikenal menjadi tempat berkumpulnya anjal. Beberapa aktivitas yang dilakukan di titik-titik tersebut juga bermacam-macam. Ada yang mengamen, menari dengan kostum atau biasa disebut manusia boneka, manusia perak hingga yang hanya meminta-minta.
Baca Juga : Tim Gabungan Pamor Keris Kabupaten Blitar Gelar Operasi Yustisi, Sasar Pom Bensin dan Pasar di Garum
"Mereka ini meresahkan masyarakat. Sering minta-minta, dan sebenarnya memang tidak boleh," ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.
Firmando menyebut bahwa di Kabupaten Malang ada beberapa titik yang kerap dijadikan tempat anjal ini berkumpul. Beberapa tempat tersebut ada di Kecamatan Lawang, Karangploso, Bululawang, Krebet, Kepanjen dan Gondanglegi.
"Rata-rata kan kebanyakan di lampu merah," tegas Firmando.
Tahun ini, Satpol PP mengagendakan ada sekitar 52 operasi untuk operasi penertiban. Termasuk penertiban anjal tersebut. Namun di dalam praktiknya, pihaknya mengaku masih ada sejumlah kendala yang harus dihadapi, selain keterbatasan kekuatan personel.
"Harapannya tidak ada orang minta-minta di lampu merah. Tapi kendala kita kan harusnya jalan sama-sama Dinsos. Sebenarnya repot juga, kita operasi (penertiban) lalu mau kita bawa kemana orang-orang (anjal) itu. Seharusnya Dinas Sosial bisa menyiapkan lokasi untuk penampungan," terang Firmando.
Baca Juga : Baca Selengkapnya