5 Pemuda dalam Pengaruh Miras Diamankan atas Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
06 - Jan - 2022, 09:35
JATIMTIMES - Polresta Malang Kota kembali mengamankan lima pemuda atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Simpang Candi Sewu, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi pada saat malam tahun baru 2022 di hari Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB. Di mana kelima tersangka pada saat kejadian dalam pengaruh minuman keras (miras).
Baca Juga : 45 Ruas Jalan Bakal Dibenahi Sepanjang 2022, Jalan Raya Pucangro Dimulai MaretÂ
"Di mana setelah kejadian kasus 170 pengeroyokan dan 351 penganiayaan para pelaku diamankan jam 9 pagi harinya tanggal 1," ungkap perwira yang akrab disapa Buher saat rilis ungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan, Kamis (6/1/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dalam satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Simpang Candi Sewu, terdapat dua perkara yang melibatkan lima pemuda tersebut.
Di mana pihak kepolisian juga telah menangkap dan menahan setidaknya lima pemuda tersebut. Yakni berinisial FA, LA, FW, AE dan FJ dengan dua laporan polisi yang berbeda.
"Memang akibat dari pada euforia pada saat pergantian malam tahun baru terjadilah selisih paham, sehingga terjadi pemukulan (oleh FJ kepada FA)," ungkap Tinton.
Saat FJ melakukan pemukulan kepada FA karena merasa tidak terima diusir dari rumah kos karena masalah pribadi keduanya, tersangka LA merasa tidak terima rekannya dipukul oleh FJ, akhirnya melakukan pengeroyokan kepada FJ bersama FA.
Secara bersamaan di TKP terdapat saksi AFF yang berusaha melerai pengeroyokan yang dilakukan oleh LA dan FA kepada FJ, serta menyuruh FJ untuk pergi dari rumah kos agar perkelahian dapat terselesaikan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya