free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

9 Pemuda di Kota Malang Diamankan Polisi, Buntut Pengeroyokan dan Mabuk saat Pergantian Tahun

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Pipit Anggraeni

06 - Jan - 2022, 20:21

Placeholder
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat menanyai para tersangka pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (6/1/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota amankan sembilan tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada malam pergantian tahun baru 2022. 

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, kejadian pengeroyokan terjadi pada hari Sabtu (1/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu rumah kontrakan yang terletak di Jalan Joyo Utomo Gang I, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Baca Juga : Tanpa Pedangpora, Begini Suasana Pelepasan Kapolres Jember oleh Dandim Jember

"Setelah kejadian kasus 170 pengeroyokan itu, para pelaku diamankan jam 5 pagi oleh Satreskrim dibantu Polsek jajaran dan samapta," ungkap perwira yang akrab disapa Buher saat ungkap kasus pengeroyokan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/1/2022).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan kronologi awal mula pengeroyokan terjadi. Yakni pada saat perayaan malam tahun baru 2022, para korban sedang melakukan makan dan minum di sebuah rumah kontrakan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian, para korban yang bersama rekan-rekannya mendengar suara teriakan dari luar rumah kontrakan. Ternyata terdapat dua orang yang berupaya memasuki rumah kontrakan para korban. Akhirnya terjadi saling dorong antara tersangka dengan korban dan tersangka masuk ke rumah kontrakan korban. 

"Sehingga mereka pelaku melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap korban, rumah kontrakan korban rusak berat," ujar Tinton. 

Tersangka yang berjumlah sembilan orang itu pun saat melakukan pengeroyokan dan perusakan rumah kontrakan berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) atau dalam keadaan mabuk. 

Alhasil, dari kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh sembilan tersangka tersebut terdapat tiga korban berinisial EM, PS dan KA mengalami luka-luka di bagian wajah dan tangan. 

Baca Juga : Masuki Pertengahan Masa Jabatan, Alat Kelengkapan DPRD Trenggalek Dirombak Total

"Kondisi korban Alhamdulillah membaik, sudah bisa beraktivitas, tetapi masih mengalami luka di bagian bibir dan tangan," terang Tinton. 

Selain itu, rumah kontrakan yang ditempati oleh para korban mengalami kerusakan pada kaca depan akibat lemparan batu bata merah dan pecahan genting yang dilemparkan oleh para tersangka. 

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat ke 1e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Pipit Anggraeni