Pemkab Banyuwangi Minta Pemerintah Desa Harus Laksanakan Perpres Nomor 104 /2021 soal Dana Desa

Reporter

Nurhadi Joyo

Editor

Yunan Helmy

04 - Jan - 2022, 05:03

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Banyuwangi, Trie FM Witarseno. (Foto: Nurhadi/Jatim TIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah desa (pemdes) harus melaksanakan Perpres Nomor 104  Tahun 2021  karena amanah dari pemerintah pusat. Pasalnya, tahun ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bakal meningkatkan daya beli warga miskin yang ada di pedesaan.

Apalagi sudah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 tahun 2021 yang mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan covid-19.

Baca Juga : Awal Tahun 2022, Pemerintah Tetap Lanjutkan PPKM hingga Optimalkan Karantina PPLN Atasi Pandemi

Menurut kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) Banyuwangi melalui Kabid Pemdes Trie FM Witarseno, karena yang 40 persen  itu langsung dipotong dari pusat, jadi harus diserahkan.

“Jadi misalnya mendapatkan  dana desa (DD) satu miliar rupiah.  Maka dipotong 40 persen langsung dan yang dicairkan  60 persen. Selanjutnya yang 40 persen tersebut itu dicairkan sekali, dua kali,  3 kali  dan 4 kali dalam satu tahun. Jadi, harus dibagikan ke penerima BLT desa,” jelas pria asal Jember itu.

Sehingga pemerintah desa tidak bisa menolak karena sudah dipotong 40 persen di depan. Selain itu, untuk ketahanan pangan  20 persen  tidak termasuk potongan BLT DD. Kemudian untuk PPKM mikro tetap dijalankan meskipun Banyuwangi zero tetapi tetap 8 persen harus dianggarkan.

Dalam menindaklanjuti program tersebut, menurut Trie, pihaknya besok Selasa (4/01/2022) akan mengundang aparat pemerintah kecamatan se- Kabupaten Banyuwangi untuk menyampaikan hal yang berkaitan dengan dana desa dan alokasi BLT DD.

“Tugas dari pemerintah daerah menyampaikan kepada teman-teman pemerintah kecamatan. Selanjutnya nanti kecamatan akan mengumpulkan desa- desa untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” jelas Trie.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan Kepala desa (kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) minta pemerintah mencabut dan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021. Aspirasi tersebut disampaikan oleh Askab dalam unjuk rasa damai di depan kantor pemkab dan DPRD Banyuwangi beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette