Kurun Waktu 2 Bulan, 6 Kasus Pengeroyokan Masuk Polres Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
07 - Dec - 2021, 10:42
JATIMTIMES - Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir yaitu Oktober-November 2021, ada 6 perkara atau tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tulungagung. Dari 6 laporan perkara tersebut 2 laporan perkara masih proses pengungkapan dan 4 laporan perkara lainnya dilakukan Press Release, Selasa (7/12/2021).
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan, 4 perkara atau kasus penganiayaan secara bersama-sama yang ditangani Satreskrim Polres Tulungagung selama kurun 2 bulan terakhir, hari ini dirilis lewat Konferensi Pers.
Baca Juga : Polres Madiun Bantu Korban Letusan Gunung Semeru, Diantaranya 500 Kardus Mie dan 100 Karung Beras
Menurut Kapolres, 4 kasus atau perkara tersebut pertama adalah laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2021, kemudian laporan polisi tanggal 2 November 2021, laporan polisi tanggal 3 November 2021, dan laporan polisi tanggal 14 November 2021 dengan kasus yang sama yaitu penganiayaan secara bersama-sama (pengroyokan).
"Artinya setelah kejadian, terjadi lagi kejadian yang sama, tindak pidananya sama yaitu penganiayaan secara bersama-sama," kata AKBP Handono dalam Press Release di halaman Mapolres Tulungagung, Selasa (7/12/2021).
Dijelaskan, dalam kurun waktu 2 bulan terakhir sudah ada 6 perkara atau tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan Satreskrim, 4 perkara dilakukan press release dan 2 laporan masih proses pengungkapan oleh Satreskrim.
Dari 4 laporan perkara, TKP (Tempat Kejadian Perkara) nya ada di 4 lokasi, pertama di wilayah Kecamatan Tanggunggunung, kedua di SDN Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu, ketiga di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung, keempat di Jl. MT. Haryono Kelurahan Bago. Dan masing TKP ada 1 korban sehingga total korbannya ada 4 korban.
Untuk tersangka yang sudah diamankan dan dilakukan penyidikan, kata Kapolres, pertama TKP di Kecamatan Tanggunggunung ada 3 tersangka dan yang sudah diamankan masih satu tersangka, 2 tersangka lainnya masih DPO.
"TKP Desa Moyoketen ada 6 tersangka, 3 dewasa, 3 masih anak-anak. Kemudian TKP Desa Suruhan Kidul ada 4 tersangka 2 dewasa 2 anak-anak, dan TKP Kelurahan Bago ada 4 tersangka semuanya sudah dewasa," jelasnya.
Handono mengungkapkan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian, pemicu dari terjadinya penganiyaan secara bersama-sama adalah korban telah memakai atribut yang menggambar afiliasi terhadap perguruan silat tertentu...